PALU.PIJARSULTENG.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi seleksi Anggota KPU Sulteng dengan tema menyeleksi KPU Provinsi dalam Pemilu berintegritas dan demokratis, Jumat (23/12/2022) di Swiss Bell Hotel Palu.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Nisba dalam sambutanya mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan rekruitmen terhadap penyelenggara adhoc.
Diawali dengan seleksi penyelenggara ditingkat kecamatan. Dilanjutkan kembali pada tahap seleksi tingkat PPS.
Baca Juga : KPU Gunakan Metode Sampling Sistem Pencalonan DPD
Kemudian rekruitmen untuk Komisioner KPU provinsi dan kabupaten lanjut bakal dilaksanakan pada awal tahun.
Menurut Nisbah, dengan berakhirnya masa kerja dari komisioner provinsi, kabupaten dan kota pada bulan Mei hingga Juni 2023, olehnya akan dilaksanakan rekruitmen kembali.
Baca Juga : KPU Sulteng Minta Pemilih Tertibkan Data Adminduk Sebelum Penetapan DPT
“ Berdasarkan Perpu yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka KPU telah memiliki data dan akan melakukan rekruitmen Komisioner. Dimulai pada bulan Januari atau Februari,” ungkapnya
Namun untuk jadwal rekruitmen Komisioner, tentunya akan menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.
Meskipun KPU belum mengeluarkan jadwal tahapan rekruitmen Komisioner privinsi, kabupaten dan kota, pihaknya perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak terkait terhadap hal tersebut.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada media untuk bersama melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulteng Dr. Sahran Raden menjelaskan bahwa KPU harus cepat melaksanakan perekrutan apalagi 2024 merupakan tahun pilkada sementara masa berakhirnya jabatan komisioner di bulan Mei 2023. Apalagi KPU memiliki peran yang cukup penting dalam lembaga negara sehingga harus betul – betul selektif orang – orang yang akan menjadi komisioner mendatang.
Keberadaan KPU itu, tercantum dalam Undang-Undang dasar 1945 pasal 22e ayat 1 hingga 5. Dimana disebutkan bahwa eksistensi KPU sebagai penyelenggara negara.
Lanjut Sahran, Komisi Pemilihan Umum sebut merupakan pemegang kekuaasaan keempat dari executif, legislatif, yudikatif.
Karena keputusan KPU tidak bisa diganggugugat. Kecuali melalui Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Agung). SAH