KPU Gunakan Metode Sampling Sistem Pencalonan DPD

Daerah, Politik583 Dilihat

PALU, PIJARSULTENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan utama pada Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Perubahan PKPU tersebut yakni penghapusan metode sensus dan diganti dengan menggunakan metode sampling atau penentuan jumlah sampel dengan metode Krejcie dan Morgan.

Baca Juga: KPU Sulteng  Siapkan Media Center dalam Pengelolaan Informasi Publik Terhadap Media

“Penentuan sampel dengan metode syistimatik sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi atau pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur secara berurutan,” ungkap Dr. Sahran Raden Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulteng kepada SultengNews.com saat menjadi narasumber Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Sabtu (26/11/2022) sore.
Diuraikan Sahran, bakal calon perseorangan Anggota DPD harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran. Menurutnya, pendaftaran dapat dilakukan setelah bakal calon memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
“Serta tidak terdapat irisan tahapan verifikasi syarat dukungan dengan verifikasi syarat calon,” sebutnya.

Baca Juga : KPU Sulteng Sebut Dapil Pemilu 2024 Kemungkinan Berubah
Untuk itu tegas dia, optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan penerapan metode Less Paper bakal pula diberlakukan pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
“Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyerahan syarat dukungan dan pendaftaran dalam hal ini telah menggunakan SILON DPD. Hal ini untuk meminimalisasi penyampaian dokumen fisik oleh bakal calon perseorangan DPD,” kata dia.
Kemudian, dijelaskan Sahran, KPU sendiri telah menyusun konsep program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi dan hingga pada penetapan calon.
“Pendaftaran Bakal Calon DPD 1-14 Mei 2023, verifikasi administrasi 15 Mei-13 Juli 2023, Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi 14-16 Juli 2023, Penyerahan Perbaikan Syarat Calon 16-29 Juli 2023. Verifikasi Administrasi Perbaikan 30 Juli-28 Agusutus 2023, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD 29 Agustus-11 September 2023, Pengumuman DCS Anggota DPD 12-16 September 2023, Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS Anggota DPD 12 September-21 September 2023. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS 22 September-12 Oktober 2023, Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD 2-24 November 2023, Penetapan DCT Anggota DPD 25 November 2023,” tegasnya.SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *