Komisi Informasi Sulteng dan Advokat Ikut Bicara Terkait Penolakan Informasi Terhadap Wartawan Pijar Sulteng

Sulteng264 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.COM,- Ketua Komisi Informasi (KI) provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) H Abbas H. A.Rahim menanggapi kasus penolakan informasi dari Kepala Bidang Minerba ESDM Provinsi Sulteng, Sultan terhadap salah seorang wartawan dari Pijar Sulteng

Baca JugaKabid Minerba Arogan Terhadap Wartawan Pijar Sulteng

” Kita telah melayangkan surat ke PPID ESDM untuk mendengarkan penjelasan yang bersangkutan, Insya Allah akan di mediasi pada Senin (14/4/2025) . “jelas Abbas via warshapp, Kamis (10/4/2025).

Hal ini dimaksudkan agar pejabat yang memiliki kewenangan paham dengan keterbukaan informasi.

Sementara salah seorang Advokat, Rukly Cahyadi pun ikut bicara jika dirinya melihat dari kaca mata hukum bahwa  Kebebasan Pers dalam konteks hukum, dilindungi oleh undang-undang.

“Sikap arogan yang ditunjukkan oleh pejabat publik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistiknya. Setiap wartawan berhak mendapatkan informasi dan menyampaikan berita tanpa intimidasi.” jelas Ruchly

Kata Rukhly,  etika  seorang pejabat publik itu memiliki tanggung jawab untuk bersikap profesional dan menghormati masyarakat, termasuk wartawan.

Tindakan arogan dapat merusak citra instansi pemerintah dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Jika perilaku arogan tersebut mengarah pada tindakan yang melanggar hukum, seperti penghalangan terhadap tugas jurnalistik, Sebaiknya, jika ada ketidakpuasan antara wartawan dan pejabat, disarankan untuk mencari penyelesaian secara dialogis, hal Ini dapat membantu meredakan ketegangan dan menjaga hubungan baik antara media dan pemerintah.

penting untuk memastikan bahwa tindakan pejabat tidak merugikan hak-hak individu dan bahwa semua pihak dapat menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.SAH/YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *