POSO, PIJARSULAWESI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso resmi melakukan penahanan terhadap WNL (39), bendahara pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat (Kesramas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.
WNL sendiri sebelunya oleh pihak penyidik Kejari Poso telah ditetapakan sebagai tersangka atas dugaaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2020.
Kepada sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, LB. Hamka, SH, MH, mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran Pembantu per tanggal 1 Januari hingga 31 Agustus 2020, pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Poso Nomor N700/0163/RHS/INSPEKTORAT/2021 tanggal 28 Juni 2021 terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp268.642.587.
Olehnya kata Kajari Poso ini, tepat pada Rabu, 6 Oktober 2021, dilaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Poso ke Tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejari Poso.
“Pada tahap II ini, selain penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU juga melakukan penahanan tersangka berdasarkan pada surat keputusan Nomor : PRINT – 513/P.2.1.3/Ft.1/10/2012, berupa penahanan tingkat penuntutan,” kata Kajari Poso saat menyampaikan siaran pers pada sejumlah awak media, Rabu (6/10/2021).
Selanjutnya kata Hamka, tersangka sendiri oleh penyidik dikenakan sejumlah pasal antara lain, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3. Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Selanjutnya dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan Negeri TIPIKOR di Palu,” ujarnya. (mardi)
JPU Tahan Tersangka Korupsi Kesramas Pemkab Poso
