Mantan Direktur RSUD Poso Ditahan karena Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes dan Kedokteran

Poso, Sulteng957 Dilihat

POSO, PIJARSULAWESI.COM- Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (16/2/2022), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Mereka itu adalah mantan Direktur RSUD Poso dr Djani Moula, Lody Abraham Ombuh dan Stenny Tumbelaka.
Kepala Kejari (Kajari) Poso LB. Hamka, SH, MH mengatakan penahanan terhadap tiga tersangka dr Djani Moula, Lody Abraham Ombuh dan Stenny Tumbelaka menyusul pelaksanaan tahap II terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Kabupaten Poso tahun anggaran 2013, dengan nilai kontrak sekitar Rp 16,472 Miliar.
“Dan, setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21,” kata LB. Hamka, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada perkara ini, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,81 Miliar. Sehingga, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHAP.
Ia menambahkan, penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022. Selanjutnya, penyerahan berkas perkara dari tim penyidik kepada penuntut umum pada 26 Januari 2022. MARDISON

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *