Tolak Tambang Ilegal di Hulu Sungai Taopa Parimo, Ratusan Warga Demo

Parigi353 Dilihat

PARIMO. PIJAR SULTENG. COM– Aktivitas pengelolaan Pertambang Emas Ilegal (PETI) yang berada di Hulu Sungai Kecamatan Taopa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) warga tak terima sehingga ratusan warga menggelar aksi demonstrasi memprotes aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca JugaMasyarakat 8 Desa di Kecamatan Moutong Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Tuntut Hentikan Tambang Emas Ilegal Hulu Sungai Taopa Cabang Kanan.

Aksi ini diikuti sekitar 500 massa yang berasal dari Kecamatan Taopa dan Kecamatan Moutong, dengan di fasilitasi oleh Forum Kepala Desa Bantaran Sungai Taopa (FKDBST)di dua kecamatan, yakni Kecamatan Taopa dan  Moutong itu, menolak adanya aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Hulu Sungai Taopa, Selasa (04/02/2025).

“Sejak beroperasi  tambang ini , air Sungai Taopa sudah tidak bisa di konsumsi lagi, karena keruh,” tegas Thamrin Hasan, koordinator aksi unjuk rasa.

Baca JugaWarga Meminta Kapolda Turun Menyaksikan Aktivitas Tambang Ilegal di Seputaran Kecamatan Moutong dan Kecamatan Taopa

Untuk itu, dalam orasinya, Thamrin meminta kepada semua pihak,  termasuk Pemerintah  Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kabupaten Parimo  agar segera menghentikan kegiatan tambang Peti di Hulu Sungai Taopa.

“Pertambangan ini berdampak pada pencemaran air sungai sehingga menjadi keruh, ini baru 7 bulan beraktifitas bagaimana jika sudah bertahun – tahun sedangkan tahun 2021 sudah menelan korban jiwa” kata salah satu massa aksi dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan Polri, TNI dan pemerintah setempat menemui pendemo kemudian bersama-sama menandatangani perjanjian agar menghentikan penambangan ilegal di hulu sungai Taopa.

1. Tutup pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Moutong khususnya di hulu sungai Taopa.

2. Tangkap para pelaku PETI dan donaturnya.

3. Kapolda, danrem dan gubernur harus memannggil dan memproses pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban karena telah melakukan pembiaran terhadap praktik PETI.

4. Polda Sulteng harus menyita alat berat ekskavator sebagai barang bukti kejahatan pencemaran lingkungan, dan tambang ilegal yang melanggar undang-undang.

5. Mendesak ketua DPRD Parimo menindaklanjuti dan menginvestigasi tentang tuntutan masyarakat.

6. Meminta Bupati Parigi Moutong segara memanggil Kepala Desa Mbelang-Mbelang, Kecamatan Moutong yang terindikasi sengaja mengizinkan desanya sebagai pintu masuk terkait dengan keluar masuknya alat berat untuk menunjang kegiatan PETI di hulu sungai Taopa.

7. Bupati Parigi Moutong segera memanggil pimpinan dari SPBU Lambunu yang diduga ikut aktif dalam menyuplai BBM solar pada kegiatan PETI.YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *