Pengelolaan Tambang oleh Sejumlah Koperasi di Buranga Diduga Ditunggangi Investor Tambang

Parigi211 Dilihat

PALU. PIJAR SULTENG.COM- Maraknya aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong terus menuai kontroversi. Terutama di tiga wilayah yang disebut oleh Pj Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) , Richard Arnaldo Djanggola antara lain Penambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Penambangan emas di Desa Air Panas dan di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.

Saat ditemui di salah satu cafe di Palu pada Selasa (4/02/2025), Richard Djanggola mengatakan bahwa aktivitas penambangan di tiga wilayah tersebut, pada dasarnya dari pihak-pihak terkait mengatakan bahwa itu dilakukan secara swakelola oleh beberapa koperasi. Dasar itulah sehingga pihak pengelola penambangan emas di wilayah tersebut mengaku bahwa sudah mengantongi IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Menurut Richard, dirinya sudah banyak menerima i formasi terkait aktivitas penambangan di tiga wilayah itu yang mengatakan bahwa penambangan itu dikelola oleh koperasi.

Hanya saja kata Richard lagi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, ditemukan ada beberapa koperasi yang tidak jelas dan bahkan ada sejumlah koperasi itu yang tidak atau belum terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.

“Artinya bisa dikatakan bahwa ada beberapa koperasi yang melakukan aktivitas penambangan dengan mengantongi IPR, itu koperasinya belum resmi. Itu kami tahu setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terhadap beberapa koperasi tersebut. Makanya kami atas nama Pemda Kabupaten Parimo menyurat ke Dinas ESDM Provinsi Sulteng, untuk mengevaluasi kembali terkait koperasiyang sudah diberikan IPR dan sudah melakukan aktivitas penambangan emas di tiga wilayah di Kabupaten Parimo. Kami minta ditinjau kembali,” ungkap Richard Djanggola, yang juga adalah Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Sulawesi Tengah.

Richard pun menyampaikan bahwasanya aktivitas penambangan yang dikelola secara swakelola oleh sejumlah koperasi itu harus tetap ada pengawasan dari Pihak ESDM Provinsi.

Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai ada pengusaha besar dibalik penambangan emas di Desa Buranga, desa Air Panas dan di Desa Kayuboko.

” Karena informasi bahwa penambangan di tiga desa itu ada yang sudah pakai eksavator atau alat berat . Jangan sampai koperasi-koperasi ini dijadikan tameng oleh pihak-pihak yang hanya tahunya mengambil keuntungan besar dari rakyat. Ini yang harus dijaga dan dicari tahu sistim pengelolaannya bagaimana, itu semua aturan-aturannya ada di Dinas ESDM,” jelas Richard.

Namun demikian, pihak Pemda Kabupaten Parimo juga tetap melakukan pengawasan dan menelusuri terkait aktivitas penambangan emas di tiga daerah tersebut.

” Yang pasti kami sudah menyurat ke ESDM Provinsi dan sampai sekarang belum ada jawabannya,” tutup Richard Djanggola. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *