PARIMO. PIJARSULTENG.COM,- Tambang Ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Moutong dan Kecamatan Taopa kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semenjak beroperasi medio April 2024 telah dikecam masyarakat setempat karena dampak yang ditimbulkan sangat besar.
Baca Juga : Kapolda Berkomitmen, Semua Pertambangan Ilegal di Wilayah Sulteng Bakal Ditindaki
Sementara aparat hukum yang ada disekitar tersebut tidak bisa berbuat banyak. Semuanya hanya diam dan menghindar. Padahal aparat yang dianggap bertanggungjawab dalam melakukan perlindungan namun terkesan tutup diri.
” Ini beroperasi belum cukup setahun saja sudah kelihatan dampak yang timbulkan apalagi sudah lebih setahun, untuk itu kami minta kapolda turun melakukan tindakan, pasalnya polsek setempat belum bisa berbuat banyak. ” jelas Ruckly sebagai pengacara.
Semua warga dan para kades pun sudah menolak adanya pengoperasian pertambangan di wilayahnya. Selain air tercemar juga pencaharian nelayan tambak pun tak bisa melanjutkan mata pencariannya sebagai penambak ikan, kondisi air yang disuplai dari sungai sudah tercemar.
” Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat dan pemangku kebijakan, ” harapnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar Kapolda Sulteng dan jajarannya bisa turun langsung sesuai janjinya agar bisa datang melakukan pengecekan secara langsung.
Dalam penyelesaikan kasus pertambangan ilegal ini, pihaknya menilai penegakan hukum tidak serius dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat. Padahal bisa saja dalam sehari itu langsung ditindak lanjuti pengawasan dan pemberhentian pengoperasian tapi ini terkesan dilakukan pembiaran.
” Kami meminta Keterbukaan dalam proses hukum penyelesaian pertambangan karena ini menyangkut hajat orang banyak.Jangan biarkan keadilan menjadi sebuah ilusi! ” Tegas Ruckly
Sangat disayangkan di tengah keindahan alam Parimo bisa terjamah dengan manusia – manusia serakah yang hanya mementingkan diri sendiri.
Kegiatan pertambangan ilegal yang merajalela menggambarkan sebuah pelanggaran hukum yang tidak hanya mencoreng kewibawaan negara, tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar: hak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.
Pertambangan ilegal jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang ( UU) yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah adalah tindakan kriminal yang harus dihadapi dengan sanksi tegas.
Dalam konteks ini, Kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan mendasar: Mengapa hukum yang ada tidak ditegakkan dengan serius? Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas itu. Oleh Masyarakat dianggap sangat penting namun keadilan itu hanya sebuah angan-angan.
“Laporan mengenai pencemaran sungai yang menjadi sumber air bersih bagi masyarakat adalah sebuah alarm yang tidak bisa diabaikan. Ketika lingkungan tercemar, bukan hanya ekosistem yang terganggu, tetapi kehidupan masyarakat juga terancam. Negara, sebagai pelindung warganya, mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi hak-hak ini sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ” Paparnya
Sebelum wilayah ini ternodai lebih parah pihaknya berharap khususnya bagi pemangku kebijakan dan aparat untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.Agar kerusakan yang terjadi belum melebar secara luas.
” Jika kita gagal dalam melindungi masyarakat dan lingkungan, dampak jangka panjang dari pertambangan ilegal ini akan terus mengancam kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.” Harapnya
Kasus pertambangan ilegal di Parimo ini, bukan hanya sekadar isu hukum, tetapi juga cermin dari tanggung jawab moral kita sebagai bangsa.
” Penting bagi kita untuk bersatu dalam menuntut keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga lingkungan. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa generasi mendatang dapat mewarisi sebuah lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.” Tandas Ruckly. YUN