MOUTONG.PIJARSULTENG.- Dalang Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Moutong, tepatnya di Hulu Sungai Taopa, bakal di laporkan ke aparat hukum terkait melakukan aktifitas yang meresahkan masyarakat sekitar.
Apalagi Aktivitas PETI ini diketahui berada di beberapa titik lokasi yang semuanya berada wilayah hutan rimba di Areal Desa Gio Barat.
Masyarakat tak terima keberadaan aktifitas PETI tersebut sehingga dalam dekat ini setelah bukti sudah lengkap bakal melanjutkan laporan ke Polres sebab pihak Kapolsek pun sudah disampaikan dan mengarahkan langsung ke pihak Polres.

Sebagai koordinator kegiatan penambangan ilegal tersebut, Abdul Gapur Al Amri, harus bertanggungjawab atas adanya aktifitas PETI di wilayah tersebut.
” Kami telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait keterlibatannya. Hanya saja saat akan ditemui dan di konfirmasi keterlibatan yang bersangkutan tak dapat dihubungi. Posisi Koordinator Tambang tidak bisa ditemui, ” ujar Amran salah satu tokoh masyarakat di daerah itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat sejumlah lokasi lokasi penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Salah satu lokasi yang paling menarik perhatian adalah di cabang kanan Hulu Sungai Taopa, di Kawasan Sengkean dimiliki oleh seorang warga setempat bernama Pak Najo. Di lokasi ini, terpantau satu unit alat berat tengah beroperasi.
Selain itu, di wilayah Rambai, yang menjadi bagian dari kawasan tambang ilegal, ditemukan tiga unit alat berat yang beroperasi aktif. Alat berat ketiga tersebut terletak di areal yang dikendalikan oleh Pak Gapur. Aktivitas di sini dilaporkan berjalan dengan intensitas tinggi.
Baca Juga : Warga Kecamatan Moutong Keluhkan Sungai Taopa Keruh Akibat Tambang Emas Ilegal, Pihak Aparat Diminta Tegas
Sementara itu, satu unit alat berat lainnya ditemukan beroperasi di wilayah Palili. Aktivitas di lokasi ini berada di bawah kendali Pak Hantu, yang diduga memiliki keterlibatan langsung dengan kegiatan penambangan ilegal di area tersebut.
Masyarakat menyatakan bahwa semua aktivitas PETI di kawasan ini berada di bawah koordinasi Abdul Gapur Al Amri, yang disebut sebagai sosok utama yang mengendalikan operasi.
Kawasan ini diketahui merupakan wilayah hutan rimba yang masih tergolong alami dan berada dalam wilayah administratif Desa Gio Barat.
Penambangan emas ilegal yang dilakukan di wilayah tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem hutan, pencemaran sungai, hingga berpotensi menyebabkan akibat longsornya aktivitas
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup kuat untuk melaporkan Abdul Gapur Al Amri ke pihak berwajib.
“Kami sudah punya bukti yang jelas. Aktivitas ini sudah merusak lingkungan kami. Kalau dibiarkan, hutan akan hancur,” ujar salah seorang warga bersama beberapa warga mengiyakan
Selain kerusakan lingkungan, masyarakat juga mengirimkan dampak sosial dari keberadaan tambang emas ilegal ini.
Aktivitas tersebut tidak hanya memicu kerusakan lahan, tetapi juga berpotensi memicu konflik antarwarga serta ketidakstabilan keamanan di wilayah tersebut.
Ketua BPD Desa Gio Barat, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pengaturan tersebut akan mendukung langkah masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendukung penuh jika masyarakat memiliki bukti dan ingin melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerusakan lingkungan seperti ini harus dihentikan demi kelangsungan hidup bersama,” tegasnya.
Pihak berwenang setempat Kapolsek Moutong hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan tambang emas ilegal tersebut.
Namun, desakan warga agar aktivitas penambangan ilegal ini segera dihentikan semakin kuat. Mereka berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin
Aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Moutong Hulu Sungai Taopa menjadi contoh nyata bagaimana eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dengan adanya laporan yang akan disampaikan kepada masyarakat, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan mampu menghentikan kegiatan yang merusak ini.YUN