Oknum Kejari Palu Tertangkap Miliki Sabu

Sulteng600 Dilihat

PALU, PIJARSULTENG.COM – Salah seorang oknum staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu inisial I tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap inisial I merupakan hasil pengembangan  dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka. Barang bukti dari hasil OTT tersebut, informasi yang diperoleh media ini masih simpang siur. Salah satu sumber menyebutkan bahwa babuk hasil OTT tersebut sebanyak 50 paket sabu.

Namun, ada pula yang menginformasikan kalau babuk yang berhasil diamankan sebanyak 5 paket sabu.

Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang dikonfirmasi mengenai operasi OTT terhadap salah seorang oknum Kejari Palu membenarkannya.

“Iya, ada memang itu (penangkapan),” ujarnya,  Jumat malam (23/12/2022).
Ia belum bersedia menjelasakan lebih detail mengenai operasi tangkap tangan atas kepemilikan sabu tersebut yang dilaksanakan oleh pihak BNNP Sulteng.
“Ok ya itu saja dulu, akan dijelaskan lebih lengkap jika sudah terang nantinya,” jelasnya.

Terpisah,  Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejari Palu, I Nyoman Purya membenarkan adanya penangkapan salahsatu staf inisial I oleh BNNP Sulteng. “Jadi bukan kasi, tapi stafnya,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan kemarin ke BNNP Sulteng.  Menurut mereka (BNNP), penangkapan terhadap inisial I merupakan hasil pengembangan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan sabu di Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Berdasarkan hasil pengembangan terduga pelaku penyalahgunaan yang ditangkap di Tavanjuka, mengakui bahwa yang bersangkutan memperoleh sabu dari inisial I.

“Sudah saya cek, bukan jaksa tapi pegawai tata usaha. Sabu diperoleh inisial I saat pemusnahan barang bukti dengan cara menyisipkan (paket sabu) di bawah meja,” kata I Nyoman.

Saat ini menurutnya, pelaku sudah berada di kantor BNN Provinsi Sulteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia mengakui belum mengetahui secara pasti apakah bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Waktu saya kunjungi kemarin di BNNP yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka, sebab waktunya 3 x 24 jam,” ujarnya.

Hasil komunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu lanjutnya, Kajari Palu Hartawi bersikap tegas bila ada bawahan seperti kasus ini, segera diproses hukum agar ada pembelajaran bagi lainnya.

Jadi biarpun anggota kalau tidak benar, silakan proses hukum , justru kita membersihkan pegawai-pegawai seperti itu, biar kejaksaan bersih dari oknum-oknum yang merusak citra kejaksaan. Dan mungkin nantinya ada pemeriksaan internal dari Kejati Sulteng,” katanya. (SAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *