PALU. PIJARSULTENG.COM– Pengadilan Negeri Palu menggelar sidang putusan praperadilan Rizaldi alias Rizal, Selasa (23/4/2024)
Sidang putusan praperadilan dimulai pukul 13.04 WITA itu dipimpin oleh hakim tunggal Zaufi Amri.
Sedianya, Rizal melalui kuasa hukumnya mempraperadilankan mempertegas ke absahan atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.
Sebagai pemohon, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN ) Palu dengan nomor register perkara 4/Pid.pra/2024/PN Pal.
Sebelumnya, Rizal ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng atas dugaan keterlibatan terhadap dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penangkapan terhadap Rizal dilakukan di rumah walet milik Clara Dewi Wembem selaku istri dari inisial DN ,sedang dalam pencarian.
Akibat DN tak ditemukan di lokasi, Clara dan Rizal dibawa untuk dimintai keterangan bahkan dilakukan penahanan.
Beberapa barang bukti pun turut diamankan.
Kuasa hukum Rizal memohonkan kepada Majelis Hakim bahwa penangkapan yang dilakukan Polda Sulteng sebagai termohon adalah tidak sah sehingga Kuasa Hukum memohonkan mengeluarkan Rizal dari tahanan dan mengembalikan barang sitaan yang dijadikan barang bukti.
Petitum dalam sidang putusan praperadilan tersebut berlangsung kurang lebih satu jam dan Alhasil dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan penangkapan dan penahanan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon setelah putusan dibacakan,” ujar Hakim Ketua Zaufi Amri, yang sementara membacakan putusan.
Adapun beberapa permohonan yang tidak dikabulkan adalah pengembalian barang sitaan berupa PS 5 merek Sony.
Hal itu dikarenakan barang sitaan itu dianggap merupakan hasil dari kejahatan yang untuk sementara akan disita demi kepentingan penyidikan.
Permohonan kedua yang tidak dikabulkan ialah permohonan untuk penghentian perkara.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Rizal, Muslim Mamulai menyebut kewenangan penangkapan oleh penyidik memiliki beberapa spesifikasi khusus.
Menurut Muslim dalam UU 35/2009 Pasal 75 ayat (1) huruf G, memberikan kewenangan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, melakukan penangkapan 3 kali 24 jam dan dapat diperpanjang lagi 3 kali 24 jam.
“Sedangkan untuk penyidik Polri dia tetap tunduk pada KUHAP, hak menangkap hanya satu kali 24 jam tidak dapat diperpanjang, ketika Polri menangkap satu kali 24 jam besoknya harus terbit penahanan, dia tidak tunduk pada UU 35/2009,” tandasnya.
Muslim mengajak untuk memperbaiki proses penegakan hukum dengan benar.
“Sebenarnya sangat ingin memberantas narkoba, tetapi jangan sampai kita juga menegakkan hukum justru yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Diketahui, sidang putusan praperadilan perkara a quo diikuti 3 kuasa hukum Rizal dari tim Peradi Sulteng.
Sementara dari pihak termohon, diikuti satu orang dari Polda Sulteng. Yun