KPU Kota Palu Ikut Serta Nobar Launching Pembenturkan Panitia Pilkada 2024

Palu271 Dilihat

PALU,PIJARSULTENG,COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyaksikan nobar KPU RI Launching tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 melalui link :*https://youtube.com/live/IWvYpzOadjk?feature=share* disaksikan seluruh personal Humas se Indonesia.

Nobar tersebut sekaligus konferensi pers yang dilaksanakan Selasa, (22/4/2024) pukul 14.00 WIB sedangkan nobar di KPU Kota Palu sendiri dipukul 15.00 wita diikuti langsung Sekertaris KPU Kota Palu beserta jajaran staf di Aula.

Dalam konfrensi pers tersebut disampaikan pembukaan pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Mengutip laman KPU Provinsi Sulteng seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.

Baca JugaMelalui Program JKN, Petugas Pemilu Terlindungi Kesehatannya Saat Menjalankan Tugas

Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.

“Salah satu kesuksesan penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksananya. Namun, tidak bisa kalau hanya KPU, perlu adanya dukungan PPK dan PPS,” tuturnya pada Senin (22/4/2024).jelas salah satu narasumber Parsadaan Harahap didampingi narasumber lainnya yakni Hasyim Asy’ari dan Brnard Dermawan Sutrisno saat nobar

“Pilpres dan Pileg lalu sinergi penyelenggara pemilu sangat baik, semoga pada Pilkada nanti sinerginya juga menjadi semakin baik,” harapnya.

“Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/ , namun bagi yang mencamtumkan sudah pernah menjadi PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah,” terangnya.

“Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya. NIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *