Dua Tersangka Sekertaris dan PPK Bawaslu Sulteng Kasus Dugaan Korupsi dan Barang Telah Dilimpahkan ke JPU Kejati

Sulteng298 Dilihat
iklan

PALU.PIJARSULTENG.COM– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah ( Sulteng) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palu, Senin (2/12/2024).

Baca JugaAkhirnya PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Kejati

Dua tersangka tersebut adalah Sekertaris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng berinisial SL dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulteng berinisial AS.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan 121 dokumen yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi, menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan status tahanan kota.

Baca JugaBawaslu Sulteng Sosialisasi Peran Media dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif. 

Mereka juga dipasangi alat pengawasan elektronik di pergelangan tangan untuk memantau pergerakan selama masa tahanan.

Sebelum alat tersebut dipasang, tersangka telah memberikan persetujuan tertulis dan mendapatkan penjelasan terkait larangan serta sanksi yang berlaku.

Menurut Junaedi, sistem alat pengawasan elektronik tersebut mampu memberikan notifikasi jika tersangka berusaha merusaknya atau meninggalkan batas wilayah Kota Palu tanpa izin.

Kedua tersangka juga diwajibkan melakukan pelaporan berkala kepada JPU sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp903.629.818. Dalam waktu dekat, JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu sebelum masa penahanan 20 hari berakhir.

Penasihat hukum AS, Jonathan Salam, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan nanti.

“Kami akan mendampingi klien kami secara profesional hingga tahap pembelaan,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *