Warga Desa Pangi Laporkan Kades Pangi ke Kejaksaan Parigi Terkait Dugaan Korupsi

Parigi544 Dilihat
iklan

PARIMO.PIJARSULTENG.COM,– Sejumlah warga Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (3/1/2025) warga mendatangi kantor kejaksaan Parigi dan melaporkan Kepala Desa (Kades) Pangi ke Kejaksaan Negeri Parigi.

Menemui lngsung kasi inte kejaksaan parigi ats nama irwanto

Laporan ini terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi sepanjang tahun 2022, 2023, dan 2024. Warga menduga ada penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana desa yang digunakan untuk berbagai proyek pembangunan di desa tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, laporan warga tersebut berfokus pada alokasi dana desa yang diduga tidak transparan. Beberapa proyek yang dikerjakan dinilai tidak sesuai dengan anggaran di Rencana Anggaran Biaya (RAB)pada laporan penggunaan dana.

Salah satu temuan yang mencuat adalah pengadaan infrastruktur yang anggarannya jauh lebih besar dari nilai proyek yang terealisasi di lapangan.

Perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, mereka merasa ada ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Warga juga mengungkapkan adanya proyek yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi dana untuk proyek tersebut tetap dicairkan dan diduga disalahgunakan oleh kades.

“Kami berharap Kejaksaan Parigi dapat menyelidiki dugaan korupsi ini secara tuntas. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat, apalagi di tengah keterbatasan anggaran desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga,” ujar salah seorang warga Pangi tersebut.

Kejaksaan Negeri Parigi telah menerima laporan beserta bukti bukti data tersebut dan berjanji akan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari dugaan tindak pidana korupsi ini.

Pihak kejaksaan juga meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *