PALU.PIJARSULTENG.COM,- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)  angkat bicara terkait pemberian status tersangka pada Steven Yohanes Kambey (SYK).

Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolda Sulawesi Tengah ( Sulteng) untuk segera menindak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yang dalam hal ini tidak saling croscek sehingga dianggap belum profesional berdampak merugikan pihak tersangka.

Menurut TPDI, status tersangka ganda ini muncul dari dua laporan polisi berbeda yang dilaporkan oleh pelapor yang sama.

Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/355/XII/2021 di SPKT Polda Sulawesi Tengah pada 1 Desember 2021, dan laporan kedua dengan nomor LP/B/107/V/2023 di SPKT Polda Sulteng pada 22 Mei 2023.

“Anehnya, kedua laporan tersebut dikeluarkan untuk perkara yang sama namun dari unit yang berbeda, yaitu Dirkrimum dan Dirkrimsus.

Dalam kasus ini, terdapat dua surat perintah penyidikan dan surat penetapan status tersangka yang diterbitkan pada waktu yang bersamaan.” Jelas Paulet Jemmy S. Mokolensang, S.H., kuasa hukum SYKSYK,  Senin (29/7/2024)

Katanya, Surat perintah penyidikan pertama dari Dirkrimum bertanggal 4 Desember 2023, sedangkan surat dari Dirkrimsus bertanggal 17 Januari 2024. Keduanya memberikan status tersangka kepada SYK dan menyebabkannya ditahan.

TPDI menilai adanya koordinasi yang buruk dan kurangnya pengawasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) serta KARO Wassidik Polda Sulteng dalam proses penyidikan ini.

Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan bagi SYK.

Selain itu, TPDI berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulteng dapat bertindak profesional dalam menangani berkas perkara SYK sesuai dengan pasal 130 dan pasal 140 KUHAP, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penuntutan.

“Sebagai kuasa hukum dari TPDI, kami berharap JPU Kejaksaan Tinggi Sulteng dapat memberikan keadilan dan menghindari praktik kriminalisasi yang berulang terhadap klien kami, SYK,” ujar Paulet Jemmy S. Mokolensang, S.H.

Penasihat hukum SYK berharap Kapolda Sulteng bisa menindak Dirkrimum dan Dirkrimsus yang telah memberikan status tersangka ganda kepada SYK.

Dikuatirkan bisa berdampak luas. Tak menutup kemungkinan akan ada  lagi tersangka yang korban dampak kelalaian dalam melakukan BAP.

” Dirinya akan berjuang membela orang – orang yang terzalimi karena kelalaian dalam membuat status tersangka.Termasek SYK sehingga akan membentuk tim hukum yang kuat dalam menegakkan kebenaran untuk membela SYK dari upaya kriminalisasi yang dianggap tidak adil, terutama karena perkara yang dihadapi adalah perkara perdata yang masih dalam proses sengketa.”

“Kami juga tidak tinggal diam, terus berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pembelaan kepada SYK dengan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Kompolnas, Propam Mabes Polri. Kami minta untuk diperiksa para penyidik itu,” tambah Paulet Jemmy. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *