Sedang Asyik Pesta Sabu,Warga Poso Ditangkap Petugas BNNK, Babuk 4,62 Gram

Poso, Sulteng574 Dilihat

POSO, PIJARSULAWESI.com- Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang pemuda saat sedang berpesta sabu di rumahnya. Pemuda yang diketahui berinisal WA, merupakan warga Kelurahan Kayamanya Sentral, Kecamatan Poso Kota tersebut sebelumnya sudah menjadi target operasi karena diduga sebagai pengedar dan selaligus pemakai narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Poso, AKBP. Kahar Muzakir saat gelar konferensi pers, di Kantor BNNK pada Selasa (28/9/2021) mengatakan, sebelum diamankan, tim Berantas terlebih dahulu telah melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah WA, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan langsung di rumahnya.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat termasuk barang bukti, maka Tim Berantas langsung masuk rumah WA dan yang bersangkutan saat dilakukan penangkapan tidak melawan dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya,”ungkap Kahar.
Kahar menjelaskan, setelah pelaku diamankan, tim langsung memeriksa dan menggeledah semua ruangan dalam rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Sabu dengan berat 4,62 gram.
Diakuinya, untuk menjaga Kamtibmas saat penggeledahan berlangsung, tim Berantas ikut melibatkan warga dan ketua RT setempat yang turut menyaksikan.
“Jadi pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus,di mana WA ini sudah lama menjadi target operasi terkait kepemilikan narkoba, hingga kemudian petugas melakukan pengintaian dan pada Minggu 26 September 2021, sekitar pukul 00.15 Wita, berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Menariknya, dari hasil pengungkapan kasus WA, pihak BNNK Poso berhasil mengungkap jika seluruh barang bukti yang ditemukan berasal dari seorang tahanan Lapas di Palu berinisial DD, bersama melalui SL yang hingga kini masih buron. Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan WA ke penyidik BNNK jika DD yang masih menjalani hukuman di Lapas Palu tersebut atas kasus yang sama, dan bahkan WA mengakui jika sabu tersebut akan dipasarkan di wilayah Kelurahan Kayamanya Sentral dengan sasaran pembeli adalah ABK Nelayan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan Hukum,kini WA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) ayat 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun. MARDI/PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *