PALU.PIJARSULTENG.COM – Rapat Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), gelar rapat Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Ruang Baruga, Selasa (18/06/2023)
Kali ini pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sulteng, Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi Sulteng.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulteng Diskusikan Usulan Peningkatan UKM Menjadi Kantor Imigrasi
Pembahasan Raperda tersebut dipimpin ketua Pansus 1, sekaligus Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra
Hanya Raperda kali ini tidak berjalan lancar sesuai yang diharapkan sebab tim penyusu Raperda tidak hadir membuat Raperda yang dibahas belum menunaikan hasil yang diinginkan bersama sehingga perlu dilakukan pembahasan selanjutnya

” Kita belum menghasilkan kesepahaman dalam pembahasan Raperda kali ini karena pembahasan terkendala dengan ketidak jadikan tim penyusun, sehingga kita perlu melakukan pembahasan selanjutnya” jelas Sonny Tandra
Lanjut Sonny Tandra berharap ke depan pembahasan pengelolaan JLH perlu lebih efektif lagi agar pembahasan tidak menghadapi kesulitan.
Setidaknya perwakilan salah satu tim penyusun Raperda ini hadir dalam rapat pansus sehingga para peserta rapat pembahasan Raperda tidak kesulitan dalam membahas per pointnya.
Baca Juga : DPRD Sulteng, Belajar Pengelolaan Hasilkan Sampah dan Limbah Secara Bebas.
“ Pas pembahasan ini juga jadi bingung mau tanya kemana. Karena masih ada poin-poin yang belum kita pahami,” jelas Sonny
Hal itu pun ditanggapi salah satu perserta Rapat , Salam dari Tenaga Ahli dari Komisi III DPRD Sulteng, jika dirinya kesulitannya dalam menjelaskan mengenai kewenangan pemerintah dalam Ranperda tersebut, karena banyak yang belum jelas seperti peran pemprov Sulteng, apakah bertindak sebagai penyedia atau penerima manfaat dalam pengelolaan JLH .
Dalam konteks JLH permasalahan yang paling mendasar adalah peran sebagai penyedia dan pemanfaat.
“ Seandainya tim penyusun hadir ada kesamaan persepsi mengenai kewenangan pemerintah dalam posisi mana, baik sebagai penyedia atau pemanfaat, maka pembahasan akan berjalan lebih lancar,” tutur Salam
Namun, lanjut Salam, masih perlu dipahami dengan jelas siapa yang menjadi penyedia sehingga posisi Pemerintah Daerah Sulteng dalam hal ini dapat ditentukan, mengacu pada definisi pada Pasal 1 poin 8.dalam posisi mana, baik sebagai penyedia atau pemanfaat, maka pembahasan bakal berjalan lebih lancar,” ujarnya.
Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Baso menjelaskan jika sebelum pembahasan ini dapat dilanjutkan, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah konsep dasar harus jelas, di mana kewenangan berada, dan di mana operatornya.
Pemanfaat jasa lingkungan hidup berada di luar pemerintah, atau sebaliknya pemerintah dapat memiliki peran ganda.
Dalam hal penanganan di tingkat provinsi, kewenangan harus berada di luar kawasan, sehingga pengaturan mengenai jasa lingkungan yang diatur terjadi di luar kawasan tersebut.
Baca Juga : Sekwan DPRD Sulteng Ikuti Penataan SDM Aparatur Melalui FGD Anjab dan ABK
Penyedia yang dimaksud memiliki kewenangan dalam mengeluarkan regulasi, sehingga jika ada yang memerlukan jasa lingkungan, izinnya harus melalui pemerintah daerah.
Demikianlah perkembangan terkini mengenai rapat pansus Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Pansus berharap agar kendala tersebut dapat segera diatasi untuk melanjutkan pembahasan dengan baik. NIA