PALU. PIJARSULTENG.COM, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mengoptimalkan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis), Rabu, (12/2/2025), yang diadakan oleh BPHN secara virtual, membahas tantangan dan peluang dalam pembinaan hukum di seluruh Indonesia.
Rakernis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPHN, Min Usihen, dan dihadiri oleh para pimpinan tinggi BPHN serta seluruh Kepala Kanwil Kemenkum se-Indonesia. Dari Sulawesi Tengah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, turut hadir bersama Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, Kadiv Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Wahab Marawali, serta para penyuluh hukum Kemenkum Sulteng.
Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai strategi penguatan peran BPHN di daerah, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain:
1. Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN
Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 1 Tahun 2024, BPHN kini memiliki tugas dan fungsi baru dalam layanan literasi hukum. Kanwil diharapkan dapat mengembangkan berbagai inisiatif guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, termasuk optimalisasi peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
2. Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah
Tahun 2025, tema analisis dan evaluasi hukum akan difokuskan pada upaya mendukung program prioritas pemerintah. Kanwil diminta untuk lebih proaktif dalam melakukan evaluasi terhadap berbagai peraturan daerah guna memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional.
3. Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum
Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, penyaluran dana bantuan hukum akan tetap berpedoman pada Juklak Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum Nomor: PHN.HN.04.03-810. Pengawasan terhadap implementasi bantuan hukum juga akan lebih diperketat agar dana yang disalurkan tepat sasaran.
4. Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan
Salah satu prioritas utama Kanwil Kemenkum di tahun 2025 adalah mendorong pembentukan dan pembinaan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan. Keberadaan Posbakum ini diharapkan dapat memberikan akses bantuan hukum lebih dekat kepada masyarakat.
5. Penyuluhan Hukum di Wilayah
Untuk mendukung pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, penyuluhan hukum di berbagai wilayah akan difokuskan pada sosialisasi pembentukan dan operasional Posbakum. Penyuluh hukum akan berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada perangkat desa dan masyarakat terkait layanan hukum yang tersedia.
6. Penyelenggaraan Seleksi Peserta Paralegal Academy
Tahun ini, terdapat perubahan mekanisme dalam seleksi peserta Paralegal Academy. Selain itu, aktualisasi peran kepala desa/lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker akan semakin diperkuat guna membangun budaya penyelesaian sengketa secara damai di tingkat masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi kebijakan yang dihasilkan dalam Rakernis ini.
“Kami akan memastikan bahwa program-program pembinaan hukum di Sulawesi Tengah berjalan optimal, dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dibahas, diharapkan peran BPHN dalam pembinaan hukum semakin efektif dan berdampak luas dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah. Humas