PALU. PIJARSULTENG.COM– Sebanyak 132 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM) di Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengantongi sertifikat kelayakan usaha pengolahan (SKP) hasil perikanan pada tahun anggaran 2024 ini.
Capaian ini melampaui target yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Target awal adalah 30 pelaku UMKM/IKM di Sulteng harus mengantongi sertifikat kelayakan pengolahan produk perikanan pada tahun 2024 ini.
“Alhamdulillah, tahun ini kita melampaui target sekitar 400 persen dari target yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu dari target 30 SKP dan tercapai 132 SKP,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng H. Arif Latjuba di hadapan sejumlah wartawan usai pembukaan Pasar UMKM Maroso dalam rangka Kampanye Makan Ikan, dirangkaikan sejumlah kegiatan lainnya di halaman kantor DPK Sulteng, Rabu (16/10/2024).
DKP Sulteng menurut Arif Latjuba, terus mengupayakan pendampingan kepada para pelaku UMKM dan IKM agar mereka itu dalam mengolah sumber perikanan menjadi produk kuliner, seluruh tahapan produksinya memenuhi standar kelayakan usaha.
Para pelaku UMKM dan IKM yang memperoleh sertifikat kelayakan usaha pengolahan perikanan itu tersebar dari beberapa daerah, di antaranya dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Parigi Moutong, dan Banggai.
“Tapi memang dominan dari ibu-ibu pelaku usaha dari Kota Palu,” ujarnya.
Prestasi DKP Sulteng mendorong jumlah pelaku UMKM/IKM memperoleh SKP melampaui target dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, melanjutkan prestasi tahun 2023.
Dan anggaran tahun 2023, sebanyak 139 pelaku UMKM atau IKM di Sulteng, berhasil mengantongi sertifikat kelayakan usaha pengolahan hasil perikanan.
Hal itu dibuktikan dengan penyerahan sertifikat kelayakan yang dilaksanakan secara simbolis oleh Wakil Ketua Forikan Provinsi Sulteng, Hj. Halimah Ma’mun Amir di halaman kantor DKP Sulteng, Rabu (16/10/2024).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng H. Arif Latjuba pada kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan berhasil melampaui target yang diberikan oleh Kementerian Kelautan untuk pendampingan sertifikasi kelayakan usaha pengolahan perikanan bagi IKM.
Menurut Kepala DKP Sulteng Arif Latjuba, sebagaimana target yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebanyak 39 UMKM/IKM di Sulteng harus mengantongi sertifikat kelayakan pengolahan produk perikanan pada tahun 2023.
DKP Sulteng dalam hal ini kata Arif Latjuba, terus mendorong para pelaku UMKM maupun IKM yang bergerak di sektor pengolahan produk perikanan, untuk tumbuh melalui pendampingan. Dan, geliat pertumbuhan UMKM maupun IKM dalam rangka produk-produk hasil perikanan itu juga semakin banyak.
Begitupula, dinas perikanan di setiap kabupaten/kota, secara berkesinambungan menyampaikan informasi mengenai peluang bagi IKM untuk mengikuti sertifikasi kelayakan usaha.
“Kita (DKP) sendiri menyiapkan kurasi di kabupaten-kabupaten. Dan, alhamdulillah, geliat UMKM dan IKM dalam rangka produk-produk hasil perikanan itu juga semakin banyak. Sehingga, mereka turut serta mendaftarkan dirinya, terlebih lagi teman teman di kabupaten juga menggencarkan infromasi mengenai hal itu kepada IKM IKM,” kata Arif Latjuba menjawab pertanyaan wartawan mengenai strategi yang dijalankan, sehingga jumlah IKM penerima sertifikat kelayakan pengolahan produk perikanan berhasil melampaui target pemerintah pusat.
“Jadi mereka siap, kita siap, IKM siap, itulah sehingga mencapai kurang lebih 139 IKM atau lebih dari 200 persen itu,” tambahnya. SAH