PALU, PIJARSULTENG.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, menggelar Rapat koordinasi ( Rakor) tindak lanjut penetapan APK.
Melibatkan beberapa stakeholder dan partai politik serta calon anggota DPD RI Dapil Sulteng.
Rapat Koordinasi ini dalam rangka sosialisasi Hasil Tindak Lanjut Pengaturan Zonasi Kampanye dan Titik Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan bertempat di Hotel Sutan Raja, kota Palu. Jumat (24/11/2023).
Baca Juga : Menuju Pemilu Serentak 2024, KPU Sulteng Tetapkan 2.236.703 DPT
Mewakili Ketua KPU Provinsi Sulteng Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Christian Adiputra Oruwo, dalam sambutannya mengatakan, terkait Pengaturan Zonasi Kampanye dan Titik Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pada Pemilu Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya.
“Kami KPU Provinsi telah melakukan rapat juga secara internal terkait dengan Titik Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pada Pemilu Tahun 2024,” jelas Christian
Lanjut Christian, mengatakan kampanye Pemilu yang tertib dan damai merupakan keinginan semua pihak. Peraturan yang jelas dan pasti kata dia, merupakan indikator terciptanya pelaksanaan kampanye yang tertib, aman dan damai.
“Zona dan lokasi pemasangan alat peraga yang ditetapkan oleh KPU Provinsi merupakan zona dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota. Karena ini sejatinya yang memiliki wilayah Kabupaten Kota,” sebutya.
Sementara itu, beragama masukan dan saran yang disampaikan oleh Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng, ikut mengemuka.
Seperti yang disampaikan dari perwakilan Parpol Perindo. Terkait penempatan APK, sebaiknya dibagi rata kepada seluruh parpol sesuai dengan asas keadilan.
Sementara itu, dari PKB memintakan untuk fasilitas penempatan APK dalam bentuk Billbord atau Vidiotron, setiap partai menerima fasilitas Billbord maupun vidiotron.
Hal yang berbeda disampaikan oleh salah satu Calon Anggota DPD RI dapil Sulteng, yang mengatakan, sebaiknya mengikuti aturan yang sudah termuat atau berdasarkan dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu Komisioner yang memberikan materi yakni Komisioner KPU Sulteng Nisbah didampingi, Komisioner KPU Sulteng Dirwansyah Putra, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas, serta jajaran dari KPU Sulteng.SAH