PALU.PIJARSULTENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Bimbingan teknis Sistim Informasi Kampanye dan Anggaran Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024, di Aula KPU Sulteng, Jalan S Parman Kota Palu, Kamis (16/11/2023).
Dalam keterangannya, Komisioner KPU Sulteng, Christian A Oruwo menjelaskan bahwa Sikadeka, merupakan aplikasi yang buat oleh KPU, untuk mempermudah proses pelaporan akhir dari peserta Pemilu.
Baca Juga : Menuju Pemilu Serentak 2024, KPU Sulteng Tetapkan 2.236.703 DPT
“Sesuai ketentuan PKPU Nomor 15, apabila Caleg DPD tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran kampanye, yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu,” jelasnya.
Sementara, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cherly Ilyas, SH, MH selaku moderator kegiatan, menjelaskan bahwa Sikadeka, merupakan sisitim informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelapor dana kampanye dan audit dana kampanye.
Secara umum lanjut Cherly, fungsi Sikadeka untuk mengelola kegiatan kampanye. Mengelola kegiatan dana kampanye. Mengelola audit dana kampanye.
Kegiatan Bimtek dihadiri Caleg Dewan Perwakilan Daerah dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.Sisy