KI Sulteng, Gelar FGD Kepala Desa Wajib Jalankan Keterbukaan Publik

Palu, Sulteng425 Dilihat

PALU, PIJARSULAWESI.COM–  Dalam menjalankan keterbukaan Publik bukan hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui PPID disemua kabupaten tapi juga aparat Desa juga itu perlu. Hal ini dikemukkan oleh Abbas H Rahim, Ketua Komisi Informasi ( KI) provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Forum Group Discussion ( FGD) yang digelar di salah satu Cafe, Sabtu (3/12/2022) dihadiri rekan – rekan jurnalis

Bersama Rekan Jurnalis Usai FGD KI di Cafe Trifel F.Sabtu (3/12/2022)
Lanjut Abbas kenapa sampai perangkap Desa juga perlu menerapkan keterbukaan Publik karena Desa memiliki dana hibah yang digelontorkan melalu Dana Desa (DD) menggunakan dana APBN sehingga kepala – kepala desa perlu menjalankan KI dengan baik.
” DD berjalan dengan baik apabila KI dijalankan dengan baik pula disinilah salah satu peran kita untuk mengkomunikasikannya ke kepala desa,’ jelas Abbas

Baca JugaKepala BNNP Ajak KI Sulteng Bersama Perangi Narkoba

Kata Abbas Komisi Informasi Provinsi (Sulteng) FGD kali ini bertajuk  “Menggapai Sulteng Informatif dalam perspektif media”,
tema kegiatan tersebut merupakan cita-cita KI Sulteng, menjadi multifungsi bagi Komisi Informasi dalam menjalankan kerja dan tupoksi setiap harinya.

“Diketahui bahwa Komisi Informasi diberikan mandat oleh undang-undang untuk menjalankan undang-undang keterbukaan informasI,” kata Abbas disela – sela FGD

 Baca Juga : Kepala BNNP Ajak KI Sulteng Bersama Perangi Narkoba

Abbas menerangkan, yang di maksud mandat tersebut diantaranya adalah mendorong keterbukaan informasi di Sulteng melalui monitoring dan evaluasi kepada semua badan publik kepemerintahan.

“Badan publik pemerintah di antaranya di tingkat provinsi mulai dari PPID utama atau atasan dari PPID utama dalam hal ini Sekretaris Provinsi (Sekda) Sulteng maupun OPD di semua dinas begitu pula PPID yang berada di kabupaten dan kota se Sulteng termasuk PPID yang berada di setiap desa,” terangnya.

Dari jumlah desa yang ada di Sulteng, Komisi Informasi Sulteng sudah memberikan surat edaran.

“ Dalam menjalankan informasi keterbukaan publik semua perangkat desa juga harus memiliki KI agar kepala-kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut secara terbuka dan transparan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Sutrisno Yusuf menambahkan bahwa tugas utama Komisi Informasi juga menjalankan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Alhamdulillah untuk periode ini 2021-2025 kurang lebih satu tahun dua bulan bekerja Komisi Informasi sudah menangani 11 kasus dari berbagai badan maupun kabupaten kota,” jelasnya

Hadir pada FGD kali ini, mitra pers dan OPD terkait. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *