PALU.PIJARSULTENG.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tengah sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.
Selain melindungi aset budaya, kedua pihak juga berkomitmen menciptakan instrumen musik daerah yang akan diperkenalkan ke kancah internasional melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Komitmen ini terungkap dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Dispar Sulteng, Selasa, (11/2/2025), di mana Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Sulteng, Diah Agustiningsih.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai strategi untuk memastikan bahwa warisan budaya Sulteng mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, sekaligus memiliki potensi ekonomi yang lebih luas.
“Kekayaan intelektual daerah bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga tentang bagaimana kita membawa potensi budaya ke tingkat global. Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa aset budaya Sulteng tidak hanya dikenal, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang kuat bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Salah satu program unggulan yang akan dikembangkan adalah penciptaan instrumen musik daerah khas Sulteng, yang akan dikemas secara modern dan dipatenkan sebagai bagian dari warisan budaya yang memiliki perlindungan hukum. Langkah ini sejalan dengan visi Kemenkum dalam mendorong kreativitas dan inovasi berbasis budaya melalui HKI.
Diah Agustiningsih menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa Dispar Sulteng siap bersinergi dalam pendampingan pelaku seni dan budaya untuk memperoleh perlindungan HKI.
“Pariwisata dan budaya sangat erat kaitannya dengan kekayaan intelektual. Dengan perlindungan HKI, kita bisa memastikan bahwa seni dan budaya lokal tidak hanya lestari, tetapi juga dapat menjadi sumber daya ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Sulteng dalam mengangkat warisan budayanya ke panggung dunia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif daerah. Humas