PALU. PIJARSULTENG. COM, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan BPJS Kesehatan cabang Palu yang ditandatangani oleh H S Rumondang Pakpahan selaku Kepala BPJS Kesehatan cabang Palu sebagai Pihak Pertama dan Bapak Dr. Bambang Haryanto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai Pihak Kedua.
Nota Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Palu dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya.
Adapun maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan BPJS Kesehatan cabang Palu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Dalam kesempatan kali itu juga dilakukan Rakor Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Palu yang berlangsung di Hotel Santika, Jumat (30/2024)
Selain itu, Kajati Sulteng sebagai ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi tersebut, bertujuan agar tercapai komunikasi koordinasi yang lebih baik lagi dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum yang terkait dengan upaya mendorong kepatuhan Badan Usaha/pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN KIS di BPJS Kesehatan termasuk kepatuhan memenuhi kewajiban mendaftarkan hingga 100 % pekerjanya beserta anggota keluarga pekerja dan kepatuhan membayar iuran secara disiplin setiap bulan.
Selanjutnya Ia menyampaikan untuk memastikan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan mengenakan sanksi administratif.
Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan serta pengenaan sanksi administratif merupakan kewenangan yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Direksi Wilayah X Bpjs kesehatan, Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan keuangan serta Asisten Deputi Bidang Kepesertaan dan Mutu Layanan Kedeputian Wilayah X Bpjs Kesehatan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulteng
Para Kepala Kejaksaan Negeri se Sulteng dan para anggota Forum Koordinasi Pengawas Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Palu Provinsi Sulteng. YUN