DPRD Sulteng, Gelar Rapat Kemitraan Bidang Penanaman Modal Antara UMKM

Sulteng170 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Prov Sulteng) menggelar rapat kemitraan dibidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah ( UMKM) diruang Baruga kantor DPRD Provinsi Sulteng Kamis (05/10/2023).


Rapat tersebut dipimpin oleh Bram Toripalu.SH.MH dan beberapa Tenaga Ahli, Dr. Asri Lasatu, SH., MH, Salam Lamangkau, SH, Maulid Sakaria, Moh Talir, Samsurizal M. Sukman, Eko, S. Dahlia dan beberapa Tenaga Ahli lainnya dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng.

Untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha kecil, dan menengah didaerah dibidang penanaman modal, perlu didukung adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulteng Hadir Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda ke 119 Lulusan Untad

Program pembentukan Perda tentang jasa kontruksi dan sungai terkait tentang tidak dibataskannya rancangan Perda baru tentang Sumber Daya Sungai, bahwa sungai cakupannya luas, sehingga hal tersebut harus didiskusikan dan dimasukan ke Bapemperda
“Dari segi materi sendiri tidak ada masalah mengenai Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sepakat untuk membahas lebih lanjut,” jelas Bram.


Lanjut Bram mengatakan urgensi usulan dimaksud, semua perusahaan Sulteng harus berhubungan dengan UMKM Sulteng
Begitu halnya lahan pertanian berkelanjutan, kecepatan pertumbuhan penduduk lebih cepat dari pada lahan yang ada, sehingga berbahaya dan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

“Jika berbicara mengenai orang-orang yang berduit, dibutuhkan kekuatan regulasi bahwa harus adanya kerja sama dengan badan usaha milik daerah,” papar Bram
Kewenangan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sulteng.

Pemberdayaan Koperasi termaksud pada usaha kecil, tugas Pemrov hanya termaksud pada Fasilitasi Kemitraan juga sudah masuk daripada isi DPRD Perda tersebut, sehingga yang dilindungi bukan hanya usaha kecil termaksud juga koperasi, sehingga perlu didiskusikan lebih dalam di komisi yang bersangkutan.

Lanjut Bram Toripalu menuturkan, agar sebaiknya didiskusikan lebih dalam lagi dan diusulkan, yang jelas kami akan bantu, lalu yang memutuskan adalah Bapemperda.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *