PALU. PIJARSULTENG. COM, – Kali ini Dinas ESDM provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadirkan sejumlah koperasi yang ada di kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebagai tindak lanjut pembinaan sekaligus memberikan gambaran terkait keberadaan wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan bagaimana memperoleh perizinan sekaligus langkah – langkah yang harus ditempuh dan kewajiban yang harus dilakukan oleh koperasi tersebut.
Hal itu terungkap dalam pertemuan sosialisasi bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi Sulteng, berada di bilangan Jalan Sam Ratulangi, Kamis (24/4/2025)..
Kepala Bidang Minerba ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah menjelaskan dengan runut tahapan – tahapan yang dilalui dalam melakukan pengurusan izin IPR.
” Kami menjelaskan mulai dari awal hadirnya WPR dan perizinan koperasi menggunakan power point supaya tampak rekomendasi – rekomendasi yang ada sama kita disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada, agar personil koperasi bisa paham tentang keberadaan koperasi itu sendiri” jelas Sultani dihadapan peserta sosialisasi.
Pertemuan ini, dihadiri sejumlah organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten Parimo diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parimo, Sofiana, Kepala Dinas DLH Kabupaten Parimo, Hj Siti Maryam Tagunu. Begitu pula dari OPD Provinsi Sulteng turut hadir di antaranya Kepala Bidang DLH Provinsi Baso Nur Ali, Dinas Bina Marga dan TataRuang Sulteng, Yassin Baculu serta sejumlah personil pengurus Koperasi dari Parimo dan konsultan Tambang Desa Buranga, Aditya
Dalam pertemuan itu Kepala Bidang Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Yassin Baculu membeberkan fokus pada bidang energi dan sumber daya mineral, misalnya Koperasi Energi dan Pertambangan (KEP) Pertambangan Rakyat .
Kenapa Pertambangan Ilagal (Peti) persoalan selama ini mencuat karena regulasi yang tidak terpenuhi sehingga selalu dikritisi oleh berbagai pihak apabila ada beberapa prosedur yang harusnya dipenuhi tapi tidak diadakan sebab jika itu sudah terpenuhi otomatis semuanya aman.
” Kenapa perlu dilegalkan agar ada masukan pendapatan untuk daerah dan pemerintah selama tidak menyalahi regulasi begitu juga perlu menjaga aspek keamanan.” jelas Yassin
Lanjut Yassin, bupati perlu merespon apa yang menjadi harapan masyarakat. Untuk itu sejak keluarnya dokumen WPR tahun 2020 disusul dengan rekomendasi dari Bupati pada tahun 2021 maka regulasi itu sudah disusun secara terstruktur agar tidak ada yang dirugikan sesuai aturan yang berlaku.
” Jika aturan itu terpenuhi sangat niscaya bisa dikelola lokasi WPR sebab dokumen WPR menjadi acuan dasar kebijakan untuk memperoleh izin IPRnya, ” Jelas Yassin
Perlu diketahui kewenangan WPR itu jika berada diantara dua kabupaten. Berarti masuk dalam kewenangan Provinsi. Namun Jika blok tambang masih dalam satu wilayah, itu masih menjadi kewenangan dari pemerintah tingkat II di kabupaten.
” Diharapkan jangan melakukan kerjasama atau melakukan pengolalaan jika belum melengkapi dokumen yang diisyaratkan, semua harus berpatokan ke landasan Yuridismya. ibaratnya membawa sim c tapi menyopiri mobil Dunk truck roda 12.
Sementara Kepala Seksi Perencanaan Pengkajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Baso Nur Ali angkat bicara terkait koperasi yang mengelola tambang. pasalnya DLH berperan penting dalam memastikan pengelolaan tambang oleh koperasi yang dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Koperasi yang mengelola tambang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin usaha pertambangan yang berlaku. Selain itu, koperasi perlu memastikan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan, termasuk pengelolaan limbah dan pemulihan lahan pasca tambang.***