PARIMO, PIJARSULTENG.COM,- Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bagus Budi Anggara menghadiri pertemuan pada Forum Penataan Ruang Kabupaten Parimo bertempat di ruangan Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Parimo dihadiri oleh OPD,Senin (9/7/2024)
Baca Juga : Kementerian ATR/BPN Gelar FGD Penguatan Layanan
Agenda pertemuan ini rutin diadakan sehubungan dengan adanya Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha dan Non Berusaha atas beberapa pemohon yang terdiri dari perseorangan dan perusahaan berbadan hukum.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang.
KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah.
KKPR bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi rencana usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang telah berlaku. Dalam konteks pengurusan perizinan berusaha, KKPR berperan penting sebagai prasyarat dalam mendapatkan izin usaha.
Persetujuan KKPR disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha. Ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha ketika ingin menjalankan bisnis, khususnya ketika ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha. YUN