PALU. PIJARSULTENG.COM, – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) menyerahkan 22 Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II tahun 2023.
Penyerahan disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulteng, Binsar Karyanto P, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, Rabu (17/1/2024).
Penyerahan LHP kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga terkait lainnya pada hari ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang ( UU) yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Selain itu, BPK mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan disampaikan pula kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya. Sesuai pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Peserta yang hadir dalam penyerahan LHP Ta 2023 di Aula BPK RI, Rabu (17/2/1/2024).Foto Hafsa/PKS.Com
BPK melaksanakan Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara lain Pemeriksaan
Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Sedangkan PDTT adalah pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, adalah Pemeriksaan kepatuhan, dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK RI, meliputi prosedur-prosedur yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
Penyerahan LHP ini merupakan wujud komitmen BPK dalam mewujudkan visi BPK menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
“Adapun pemeriksaan BPK, terutama pada semester II tahun 2023 ini, difokuskan pada agenda-agenda pembangunan pemerintah, arah RPJMN dan RPJMD serta isu-isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat”, terangnya.

Atas dasar tersebut BPK menentukan tema dan strategi pemeriksaan sehingga pada akhirnya dapat mengoptimalkan kemanfaatan hasil pemeriksaan BPK bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. BPK Perwakilan Sulteng telah melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan diatas, dan menyerahkan 10LHP Kinerja dan 12 LHP Kepatuhan.
Untuk pemeriksaan Kinerja seluruhnya merupakan pemeriksaan tematik nasional yaitu terkait Pengelolaan Mandatory Spending yaitu pada Kota Palu, percepatan penurunan stunting pada tiga pemerintah daerah yaitu Kabupaten
Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Banggai Laut, Pembangunan Kawasan
Perdesaan pada Kabupaten Morowali, Kabupaten Poso dan Kabupaten Buol,
Pengembangan Sektor Unggulan atas Komoditas Kelapa pada Kabupaten Banggai,
Komoditas Kopi dan Kakao pada Kabupaten Poso serta Pemajuan Kebudayaan pada
Kabupaten Toli toli.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan terkait Kepatuhan atas Belanja Daerah Sembilan Pemerintah Daerah antara lain Pemerintah Provinsi Sulteng, Kota Palu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Buol, Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Kabupaten Morowali dan Kabupaten Tojo Una-una, serta Kepatuhan atas Operasional BPD Sulteng.
Adapun pokok-pokok hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan sebagi berikut:
Pertama, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas upaya Pemerintah Daerah ( Pemda) dalam Pengelolaan mandatory spending untuk mendukung Belanja Daerah yang berkualitas pada Pemerintah Kota Palu menunjukkan terdapat beberapa permasalahan signifikan antara lain Penghitungan Pajak Daerah belum sepenuhnya dilakukan dengan tepat, Wajib Pajak Hotel dan Restoran Belum Memungut Pajak Minimal sebesar Rp4,5 Milyar, dan Pajak yang telah dipungut Wajib Pajak belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp859 Juta.
Selain itu, pelaporan pajak belum dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak. Kedua, Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam percepatan penurunan Prevalensi Stunting Tahun Anggaran ( TA) 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut dan Instansi Terkait Lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan Capaian angka prevalensi stunting pada tahun 2022 di Kabupaten Donggala, Sigi, dan Banggai Laut masih di atas target prevalensi nasional tahun 2022 sebesar 18,4%, dengan rincian sebagai berikut:
a. Prevalensi Stunting pada Kabupaten Donggala tahun 2022 sebesar 32,4% naik
sebesar 2,90% dibandingkan tahun 2021. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Donggala mengurangi anggaran penanganan stunting tahun 2022 sebesar Rp25,5 Milyar atau 30,41% dibandingkan tahun 2021. Disamping itu Pemerintah Kabupaten Donggala belum memadai dalam melakukan intervensi sensitif berupa sambungan rumah terpasang tahun 2022 atas kegiatan perluasan SPAM belum dapat dimanfaatkan karena hilang.
b. Prevalensi Stunting pada Kabupaten Sigi tahun 2022 sebesar 36,8% turun sebesar
3,90% dibandingkan tahun 2021. Penurunan tersebut belum signifikan, namun disisi lain terdapat penurunan anggaran tahun 2022 sebesar Rp22,4 Milyar atau 36,80% dibandingkan tahun 2021. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Sigi dalam penganggaran serta alokasi sumber daya untuk intervensi spesifik, sensitif dan koordinatif belum sepenuhnya didukung dasar perhitungan yang tepat. Selain itu, ketersediaan tenaga kesehatan (Bidan, TPG, dan Pengelola Promkes) belum mencukupi untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting.
c. Prevalensi Stunting pada Kabupaten Banggai Laut tahun 2022 sebesar 20% atau turun 6,1% dibandingkan tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga menurunkan anggaran tahun 2022 sebesar Rp2,8 Milyar atau 11,20% dibandingkan tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut belum sepenuhnya melakukan intervensi spesifik secara memadai, antara lain terdapat Ibu Hamil dalam kondisi
Kurang Energi Kronik yang mendapatkan Pemberian Makanan Tambahan kurang
dari 90 hari, serta jumlah ibu hamil dan remaja putri yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah minimal 90 tablet selama masa kehamilan belum sesuai target.
Ketiga, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya kemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Pemerintah Kabupaten Morowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso dan Instansi Terkait Lainnya menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang dapat memengaruhi efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pembangunan kawasan perdesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa. Permasalahan tersebut antara lain kelemahan kelembagaan
pembangunan kawasan perdesaan yaitu Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan
Perdesaan yang belum berfungsi optimal, perencanaan pembangunan kawasan
perdesaan belum ditetapkan per lima tahun dan menyesuaikan perkembangan kondisi
dan kebutuhan kawasan maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten, serta pengembangan komoditas unggulan kawasan perdesaan mulai dari
hulu ke hilir belum dilaksanakan.
Keempat. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam
Pengembangan Sektor Unggulan untuk Komoditas Kelapa pada Pemerintah
Kabupaten Banggai serta Komoditas Kopi dan Kakao pada Pemerintah Kabupaten Poso menunjukkan terdapat permasalahan signifikan yang mengakibatkan terhambatnya pencapaian tujuan pengembangan sektor unggulan, antara lain Pemerintah Kabupaten belum memiliki strategi pengembangan komoditas unggulan
strategis baik sektor hulu maupun hilir melalui penetapan Produk Unggulan Daerah,
peningkatan kualitas infrastruktur pada sektor hilir belum memadai, antara lain sentra Industri Kecil Menengah yang tidak dimanfaatkan untuk produksi minyak kelapa pada Kabupaten Banggai maupun untuk produksi kopi pada Kabupaten Poso.
Kelima. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah untuk Pemajuan
Kebudayaan Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah Tahun Anggaran
2021 sampai dengan Triwulan III 2023 pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan
Instansi Terkait Lainnya menunjukan masih ditemukan permasalahan-permasalahan
antara lain upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya belum optimal mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.
Keenam. Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah terutama atas Belanja Infrastruktur pada sembilan pemerintah daerah diketahui masih ditemukan permasalahan:
a. kekurangan volume pekerjaan sebanyak 36 temuan sebesar Rp9,6 Milyar, dengan
temuan yang telah ditindaklanjuti sebelum laporan sebesar Rp375 juta, sehingga
yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp9,3 Milyar;
b. hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebanyak 14 temuan sebesar Rp13,3
Milyar, dengan temuan yang telah ditindaklanjuti sebelum laporan sebesar Rp2,1 Milyar, sehingga yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp11,2 Milyar;
c. proses pelaksanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan.
d. pelaksanaan pekerjaan swakelola pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Parigi Moutong tidak sesuai ketentuan.
Ketujuh. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Tojo Una Una dengan lingkup pada proses penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, serta penatausahaan Barang Milik Daerah menunjukkan bahwa masih ditemukan permasalahan pada masing-masing proses tersebut yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedelapan. Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Sulteng menunjukan permasalahan antara lain penilaian kelayakan penyaluran kredit yang dilakukan oleh analis kredit dan Divisi Kredit antara lain terkait penilaian dan pemeriksaan persyaratan agunan, pemberian bunga kredit dan pelunasan kredit
dipercepat, serta pengenaan denda atas tunggakan pokok dan bunga kredit tidak
sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemegang saham Bank Sulteng mempunyai kewajiban dalam pembinaan Bank Sulteng sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah.
Atas berbagai kelemahan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada masing-masing kepala daerah untuk melakukan langkah- langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-
lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Selain itu, sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Perwakilan BPK Sulteng dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur, Wali Kota dan para Bupati beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung maupun dalam
penyelesaian laporan. Hasil pemeriksaan ini diharapkan memberikan manfaat bagi upaya
peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing- masing Kabupaten, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.***