Alfres : DisKopUKM Diharap Keluarkan Statement Harus Sudah Kesepakatan Lintas Sektor. Stetmen Seorang Pejabat Bakal Sebuah Kebijakan

Parigi279 Dilihat

PARIMO, PIJAR SULTENG. COM– Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tonggiroh menyikapi polemik izin pertambangan rakyat (IPR) di desa Buraga Kecamatan Ampibabo menyebut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) mengeluarkan statment tanpa dibicarakan dengan lintas sektoral perlu terinci dan hati – hati kerena menyangkut kemaslahatan orang banyak.

Sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semua statmen yang di kluarkan itu menjadi sebuah kebijakan.

Baca JugaKomisi III DPRD Parimo Hasil RPD, Minta IPR Buranga Ditinjau Kembali. 

“Harusnya sebagai kepala Dinas itu, jangan asal mengeluarkan statment karena stetment seorang pejabat itu sudah merupakan kebijakan. Jika mengeluarkan statment perlu dibicarakan dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.” jelas Alfres Tonggiroh di Parigi, dihubungi melalui via pertelpon, Rabu, (5/2/ 2025)

Saat ini,  dirinya tidak mempermasalahkan legalitas akte pendirian koperasi tersebut,  diakui telah sah sesuai peraturan perundang-undang (UU).

Baca JugaPengelolaan Tambang oleh Sejumlah Koperasi di Buranga Diduga Ditunggangi Investor Tambang

Hanya ada presedur terlalui dalam menerbitkan IPR itu, karena ada mekanisme serta tahapan pengajuan perizinan. sehingga perlu ditinjau kembali pasalnya dianggap cacat presedur sehingga menimbulkan polemik.

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo belum mengakomodir Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Buranga, Air Panas serta Kayuboko.

“ Aturan terbitnya IPR itu. Harus ada wilayahnya dulu yang terakomodir dalam Perda, nah itu yang menjadi masalah timbulnya polemik, begitulah kalau proses pengurusan izin tidak prosedural,  hasilnya juga cacat.” tegasnya.

Dalam WPR Desa Buranga, Air Panas dan Kayuboko masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Parimo.

Untuk itu, pihaknya meminta DisKopUKM Parimo jangan berdalih seolah-olah DPRD tidak mengakui berdirinya koperasi di wilayah tersebut.

“Biar semua orang tahu, pembuktiannya WPR. Indikasinya, IPR di Desa Buranga ada di luar wilayah pertambangan rakyat,” benernya.

Sebagai ketua DPRD Parimo, dirinya bersyukur jika ada pertambangan di daerah karena bisa mensejahterahkan warga terpenting sesuai presedur.

Dirinya tidak bermaksud menghalang-halangi pemberian IPR tersebut. Hanya saja, berupaya agar pertambangan rakyat memenuh syarat sesuai presedur.

“ Saat ini yang kita persoalkan IPR. Bukan masalah pendirian koperasi,” pungkasnya. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *