Faskes Sulteng Programkan JKK dan JKM bagi 1000 Pekerja dan Non Pekerja

Ekonomi, Sulteng867 Dilihat

PALU. PIJAR SULTENG. COM, – Kesejahteraan pekerja menjadi perhatian besar dari PD Faskes Provinsi Sulteng. Karena itu, melalui program ini pihaknya jaling kerjasama dengan. Pihak BPJS Sulteng untuk program perlindungan sosial bagi pekerja dan non pekerja.

Hal itu dibenarkan Pimpinan Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan ( Faskes) Provinsi Sulteng telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Cabang Sulteng, Selasa ( 23/5/2023)

Ketua PD Faskes Sulteng, Irwan L mengatakan pihaknya lakukan kerjasama ini dalam rangka membantu warga Sulteng guna mendapatkan perlindungan sosial yang diberikan berupa pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam melindungi pekerja bukan penerima dan pekerja penerima.

Baca JugaPetahana, Nisbah Lolos Jadi Komisioner KPU Sulteng Periode 2023-2028

Manfaat lainnya yang didapatkan ialah jaminan pendidikan ahli waris. Bagi yang meninggal, ahli warisnya mendapatkan manfaat beasiswa, khusus bagi 2 orang anak. Yakni Pendidikan TK mendapat beasiswa Rp 1,5 juta. SD Rp 1,5 juta per tahun. SMP Rp 2 juta per tahun. SMA Rp 3 juta per tahun. Dam Kuliah Rp 15 juta per tahun. Beasiswa ini diberikan sampai lulus tiap jenjang,” papar Irwan.

Mengenai kerja sama, katanya ditandai penandatanganan MoU dilaksanakan di Aula pertemuan kantor BPJS Ketenagakerjaan

Ke depan, Faskes akan memfasilitasi lebih luas warga , bukan hanya bagi pekerja formal tapi ke non formal juga.

“Secara perorangan juga mereka membutuhkan perlindungan. Mereka juga punya risiko kecelakaan kerja tetapi kemampuan finansial dirinya tidak memungkinkan,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palu, Ramli sangat mensupport apa yang dilakukan pihak Federasi Faskes ini sebab selama ini program BPJS Ketenagakerjaan hanya diketahui kebanyakan pekerja saja tidak seperti dengan BPJS Kesehatan yang lebih dulu boming padahal iuran perbulannya lebih murah ketimbang BPJS Kesehatan hanya BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial dari pemerintah yang menawarkan beberapa layanan untuk keselamatan dan kesejahteraan setiap karyawan beserta keluarganya.

Lanjut Ramli, jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan dua jenis jaminan sosial yang sangat penting untuk dimiliki merupakan program perlindungan pekerja dari berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi saat melakukan kewajiban kerja. Bahkan hal ini termasuk saat karyawan melakukan perjalanan dari rumah dan sepulangnya.

Tak hanya itu saja, program ini juga melindungi karyawan yang terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Untuk bisa menikmati program ini, perusahaan wajib membayarkan sejumlah iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diketahui, jumlah iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ini juga lebih kecil jika dibandingkan dengan iuran untuk program lainnya yaitu 0,24% hingga 1,74% dari gaji karyawan. Untuk proporsi pastinya, setiap perusahaan tentunya memiliki angka yang berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja yang akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali.

” Berikutnya adalah Jaminan Kematian atau JKM yang merupakan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris peserta JKM yang meninggal dunia. Jaminan ini dapat dituntut selama pekerja masih terikat kontrak kerja dengan perusahaan atau sebelum pensiun.” Jelas Ramli

Kata Ramli lagi terkait Jaminan Kematian juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.

Adapun jumlah iuran yang wajib disetorkan untuk program JKM berbeda dengan JKK. Jika iuran Jaminan Kecelakaan Kerja adalah 0,24% hingga 1,74%, maka Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari upah kerja.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat JKK sebagaimana p rincian Jaminan Kecelakaan Kerja yang perlu diketahui antara lain

1.Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan yang dapat dinikmati peserta Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain. Pemeriksaan dasar dan penunjang; Perawatan tingkat pertama dan lanjutan; Rawat inap kelas I RS Pemerintah, RS Pemerintah Daerah, atau RS swasta yang setara;Perawatan intens; Penunjang diagnostik;Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;Layanan khusus;Alat kesehatan dan implant;Jasa dokter / medis;Operasi;Pelayanan darah;Rehabilitasi medis;Perawatan di rumah/homecare.

2. Santunan uang.

Selain fasilitas pelayanan kesehatan, peserta JKK juga berhak mendapatkan santunan uang yang akan dijelaskan sebagai berikut.Penggantian Biaya Transportasi seperti ransportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);

Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). 6 bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah; 6 bulan kedua diberikan sebesar 100% dari upah; 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah. Santunan Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar lain lagi dengan santunan kematian JKM.

Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

3. Program Kembali Kerja/Return To Work

Manfaat terakhir dari program JKK adalah Return To Work atau program kembali kerja. Return To Work merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja secara menyeluruh, yaitu berupa pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja sebagai persiapan kembali bekerja. Program Kembali Kerja ini juga memiliki beberapa ketentuan, yaitu: Diberikan bagi karyawan yang mengalami cacat imbas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.Pemberi kerja tertib membayar iuran.

Ada rekomendasi dari dokter penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja/Return To Work.Pemberi kerja dan peserta harus menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.

Santunan kematian berupa manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Santunan berkala selama 24 bulan yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman, bantuan beasiswa pendidikan.

Bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar 174 juta.

Santunan senilai Rp 42.000.000, yang diterima oleh ahli waris dengan rincian sebagai berikut:Santunan uang tunai sekaligus langsung sebesar Rp 20.000.000.

Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 500.000 per bulan yang dibayar sekaligus dengan total Rp 12.000.000. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *