10 Tahun Jadi Presiden, Berikut Capaian Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju di Bidang Hukum dan HAM

Sulteng27 Dilihat
iklan

PALU.PIJARSULTENG.COM– Selama periode Kabinet Indonesia Maju, sektor hukum dan hak asasi manusia mengalami transformasi yang signifikan. Pemerintah telah berhasil melaksanakan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Mengutip postingan pada laman Instagram @Kemenkumhamri Jum’at, (18/10/2024), terdapat Capaian 10 Tahun Kabinet Indonesia Maju di Bidang Hukum dan HAM, diantaranya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah menunggu 104 tahun sejak 1918, Indonesia patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, dan bukan buatan negara lain. RUU KUHP telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI pada Sidang Paripurna, Selasa, (06/12/2022) dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tanggal 2 Januari 2023. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yakni pada tahun 2026.

2. Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja merupakan UU yang dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. UU ini juga disusun untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan DPR pada rapat paripurna, Senin, (5/10/2020).

3. Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat hingga ke desa-desa. Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum dan pemberian penghargaan “Paralegal Justice Awards”.

Paralegal Justice Award merupakan kegiatan penguatan kompetensi serta pemberian apresiasi terhadap Kepala Desa/Lurah yang telah berperan membantu menyelesaikan permasalahan hukum serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja di wilayahnya.

4. Stranas Bisnis dan HAM.

Dalam rangka perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia, khususnya di bidang bisnis, Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Stranas Bisnis dan HAM merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan dan strategi nasional dalam mendorong terciptanya bisnis yang ramah HAM dan disusun dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

5. Apostille.

Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat Apostille tunggal.

6. Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan mendaftar sebagai perseroan perorangan, maka akan mendapatkan benefit seperti kepastian status badan hukum, memiliki NPWP sendiri, bisa membuat rekening bank atas nama perseroan, dan sebagainya.

7. Golden Visa.

Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Melalui Golden Visa yang diluncurkan pada tanggal 25 Juli 2024, diharap membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan investor, untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia. Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay.

8. Visa Sport, Visa Music & Arts.

Visa music and art dan visa sport adalah visa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk orang asing yang akan melakukan kegiatan olahraga, pertunjukan musik, dan seni di Indonesia. Visa ini diterbitkan untuk mempermudah penyelenggaraan event internasional di Indonesia, sehingga mendukung Indonesia menjadi destinasi wisata musik, seni dan acara-acara olahraga tingkat internasional.

9. POP HC dan POP MEREK.

Guna meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan Persetujuan Otomatisasi Pelayanan Merek (POP Merek) dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

10. Indonesian Intellectual Property Academy (IPA).

Pembentukan IIPA diharapkan dapat mendukung DJKI dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal ini diharapkan juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan jumlah permohonan serta komersialisasi Kl oleh masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengapresiasi atas sejumlah prestasi yang telah ditorehkan tersebut, yang juga merupakan sumbangsih atas dedikasi dan komitmen seluruh insan pengayoman di Indonesia.

 

Ia juga menyampaikan tantangan-tantangan yang masih dihadapi Kemenkumham dalam menjalankan tugasnya, baik permasalahan pelanggaran HAM, kompleksitas permasalahan hukum baik di masyarakat, Pemasyarakatan maupun Keimigrasian.

Bersama jajarannya, Hermansyah Siregar juga bertekad untuk terus berupaya mendukung program kerja yang akan dilakukan oleh Presiden Terpilih Tahun 2024-2029, utamanya penegakan hukum dan perlindungan ham yang berkualitas.

“Selama 10 tahun terakhir, Kemenkumham telah bekerja keras untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan HAM yang kuat, dan pelayanan publik yang prima,” ujar Hermansyah Siregar. “Kami berharap capaian ini dapat menjadi bekal bagi pemerintahan mendatang untuk melanjutkan pembangunan hukum dan ham di Indonesia,” tutupnya.

Keyword SEO : Kabinet Indonesia Maju, Kemenkumham Sulteng, Kemenkumham RI, Hermansyah Siregar, Hukum dan HAM. Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *