PALU, PIJARSULTENG. COM– Satuan reserse narkoba Kepolisian Resort Kota Palu menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di tempat berbeda dalam wilayah hukum Polresta Palu.
Hal itu dikemukakan Kepala Satuan reserse narkoba Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Usman dalam siaran pers-nya di hadapan awak media, Jumat (7/2/2025)
Adapun pelaku yang tertangkap antara lain masing-masing inisial NG, AW dan AH, dari ketiga tersangka NG merupakan ibu rumah tangga dan AH sendiri merupakan residivis.
Lanjut Usman menuturkan, tersangka NG ditangkap di Lere, dengan barangbukti sabu 0,333 gram, serta uang tunai Rp300 juta.
“ Begitu halnya tersangka AW ditangkap di Palu juga tepatnya di Jalan Kancil dengan barangbukti dua klip sabu seberat 1.197 gram,” jelas Usman
Usman mengatakan, tersangka AH ditangkap di Tavanjuka dengan barang bukti 4 klip plastik sabu seberat, 0,805 gram.
Atas perbuatan para tersangka disangka dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. SAH