Tiga  Pengedar Sabu di Tinombo Disergap Tim Pasukan Gabungan. Saat Berita Ditayangkan, Ternyata Telah Dibebaskan Aparat Penegak Hukum. 

Parigi81 Dilihat

PARIMO. PIJARSULTENG. COM—Tiga orang terduga pelaku, salah satunya dikenal dengan inisial GN dan CS, yang disebut-sebut bersaudara kandung. Telah Diamankan oleh tim operasi gabungan yang turun bersama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) didampingi aparat desa setempat, 15 Maret 2025.

Tiga pelaku tersebut diduga  pengedar narkotika jenis sabu yang berada di desa Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Berdasarkan data yang diperoleh wartawan yang di ekspose disosmed Polsek Timbo medio 16 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang digelar oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polsek Tinombo, serta didampingi pemerintah desa setempat medio 15 Maret 2025 lalu.

Dalam giat tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka. Hanya saja baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa para terduga pengedar sabu tersebut telah dibebaskan oleh aparat penegak hukum. Tanpa dilakukan pemeriksaan. Informasi ini memicu pertanyaan publik, mengingat bahaya peredaran narkotika di wilayah itu semakin semakin gencar.

” Kita kuatir banyak anak- anak desa dihasut apa lagi pelakunya sudah dibebaskan. Pasti dengan  mudah melakukan pengedaran palingan ada ordal pasti bisa lepas dengan mudahnya, ” Jelas salah seorang warga diamini warga lainnya.

Menanggapi hal ini, wartawan menyampaikan beberapa pertanyaan kritis yang hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi:

1. Benarkah para tersangka, GUN dan CS, telah dibebaskan dan tidak lagi menjalani penahanan badan?

2. Jika benar, apakah perkara dugaan pengedaran sabu ini telah dihentikan?

3. Apakah penghentian kasus ini disebabkan oleh minimnya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan?

Kapolsek Tinombo, Iptu I Kadek Putra Trisnawa, SH MH, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan substantif terkait status kasus tersebut.

Ia hanya menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng dan BNN, serta menyarankan untuk melakukan koordinasi langsung kepada instansi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Polda Sulteng maupun BNN belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka.

Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum agar tidak timbul spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *