PARIMO. PIJARSULTENG.COM,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Parigi Moutong tengah melakukan penyidikan kepada perangkat Desa Buranga Kecamatan Ampibabo kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terkait dugaan penyalagunaan wewenang kepala Desa ( Kades) Buranga terhadap alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 – 2024.
Pemeriksaan awal yang telah dipanggil pihak Kejari Parimo untuk dilakukan pemerikasaan antara lain bendahara desa, Sekertaris Desa (Sekdes,) ketua bumdes.

Adapun pemeriksaan dilakukan terkait laporan diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buranga, Rizal yang menemukan berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.Temuan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran.
Laporan tersebut yang disampaikan kepada Kejari Parimo Ikhwanul Ridwan,.S,.SH, melalui Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto,.SH, medio Januari 2025.
Irwan mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, guna mengusut masalah Kades Buranga termasuk memeriksa sejumlah perangkat desa
“Tunggu tanggal mainnya, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Pihak-pihak terkait dalam pemanggilan,” jelas Irwanto dihubungi via warshapp, Selasa (25/3/2025)
Adapun beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya:Pengadaan Bibit Kakao Tidak Sesuai Anggaran pada Tahun 2024. Dimana, Desa Buranga mengalokasikan Rp 150 juta pohon untuk pengadaan 15.000 bibit kakao, namun hingga Desember 2025, hanya sekitar 3.500 bibit pohon yang diserahkan kepada masyarakat Dusun V, jauh dari jumlah yang seharusnya.
Begitu halnya dengan pengadaan Pupuk untuk Ketahanan Pangan. Berdasarkan dokumen APBDes 2024, pengadaan pupuk menggunakan alokasi dana desa. Namun, realisasi distribusi pupuk kepada masyarakat masih menunai pertanyaan.
Bahkan Biaya Operasional BPD Sejak tahun 2021 hingga 2024. Pemerintah Desa Buranga tidak pernah membayarkan biaya operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terkait alokasi dana ke proyek infrastruktur desa pun diduga dipangkas. Beberapa proyek pembangunan, seperti pembuatan talud di Dusun I dan Dusun VI, pembuatan bak air bersih di Dusun III, serta pemeliharaan dan penimbunan jalan lingkar desa, diduga mengalami pemangkasan anggaran. Bahkan, dokumen RAB, APBDes, dan SPP menunjukkan adanya ketidaksesuaian anggaran dengan realisasi di lapangan.
Laporan Pertanggungjawaban yang Tidak Transparan. Kades Buranga tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan ADD sejak tahun 2021 hingga 2024.
Surat pernyataan yang dibuat Kepala Desa terkait penggunaan dana juga tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Masyarakat dan BPD Menuntut Transparansi.
Selain itu kata Irwan telah dimintai keterangannya bendahara desa. Menurut bendahara Desa dana APBDes tahun anggaran (TA) 2023 dan TA 2024, membenarkan laporan ketua BPD Buranga seperti pupuk yang dialokasikan sebanyak 15 ribu ton namun hanya dapat terealisasi 3,5 ribu ton itu pun masih di tempat pembibitan dan belum tersalur hingga berita ini ditayangkan
” Kami belum menerima penyaluran pupuk yang dialokasikan tersebut ke desa, apalagi selama ini Bundes tidak aktif, Ironisnya ketua Bundes baru ditunjuk tahun ini, sedangkan sekdes kondisi sakit kena stroke semua d serahkan sepenuhnya kepada kades, ” jelas Bendahara Desa.
Sementara Rizal Ketua BPD Buranga, itu masih laporan tentang ADD belum lagi yang lainnya yang dianggap banyak menyalagunakan dokumen Bundes. Semua bukti sudah diserahkan ke pihak Kejari Parimo.
” Bertahap kami laporkan terpenting penyalagunaan ADD dulu, kan pastinya bakal terungkap dengan sendirinya apa saja yang disalahgunakan, makasih kepada Kejari Parimo telah membantu untuk mengusutnya, ” harap Rizal. YUN/SAH