Sebanyak 796 Entitas Keuangan Ilegal Tahun 2024 di Hentikan Satgas Pasti 

Ekonomi53 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. COM, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sepanjang Oktober hingga Desember 2024.

Entitas tersebut mencakup 543 entitas pinjaman online ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan, dan 201 tawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Satgas PASTI menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi ilegal, seperti investasi cryptocurrency, arisan online, hingga perdagangan mata uang digital berbasis teknologi AI.

Sejak 2017 hingga akhir 2024, Satgas PASTI menghentikan 12.185 entitas ilegal, termasuk 1.737 investasi ilegal, 10.197 pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI memblokir 614 nomor WhatsApp milik debt collector ilegal yang melakukan intimidasi, ancaman, dan pelanggaran hukum lainnya. Langkah ini menekan dampak buruk dari ekosistem pinjaman online ilegal.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 30.124 laporan

IASC memblokir 14.099 dari 49.095 rekening yang dilaporkan. Jumlah kerugian korban mencapai Rp476,6 miliar, dan IASC mengamankan Rp96 miliar dana korban.

IASC mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan dengan memblokir rekening, mengidentifikasi pelaku, serta mengupayakan pengembalian dana korban.

“Masyarakat dapat melapor melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id,” tulis OJK dalam siaran pers diterima redaksi, Sabtu (25/1/2025).

Pada 20 Desember 2024, Satgas PASTI menggelar High-Level Meeting di Jakarta bersama perwakilan 19 anggota Dewan Pembina.

Pertemuan ini membahas strategi untuk memperkuat penegakan hukum, edukasi masyarakat, penyesuaian keanggotaan Satgas, serta pengembangan IASC.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk menghindari investasi ilegal dan pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi.

“Masyarakat dapat melaporkan informasi mencurigakan ke Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email satgaspasti@ojk.go.id,” tegas OJK.

Satgas PASTI terus memberantas aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. NIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *