PALU. PIJARSULTENG. COM, – Pembongkaran ini bertujuan untuk membangun gedung baru (SKB) di Sekolah Dasar Negeri 26 Kelurahan Besusu Barat (Besbar) Kecamatan Palu Timur mengingat gedung yang lama sudah rusak dampak terjadinya bencana medio 2018 sehingga perlu adanya renovasi gedung yang telah di bangun dalam menunjang sarana prasarana pembelajaran di sekolah dan itu pun sudah rampung Desember 2024.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Rupakarya dengan Dana Alokasi Umum ( DAU) senilai Rp600 Juta
Hanya saja menyisahkan masalah yang belum terselesaikan yakni pembuangan material hasil bongkaran tersebut sampai saat ini masih terbiarkan, padahal sudah masuk tiga bulan terlewatkan dan siswa pun sudah aktif belajar di gedung SKB itu.
” Sejak Desember 2024 hingga Februari 2025, sudah terbilang tiga bulan setelah rampung pembangunan SKB namun belum tersentuh juga hasil pembongkaran .”
“Jika mengerjakan sesuatunya hendaknya dituntaskan.kuatir siswa bisa cedera dampak sisa material buangan ini yang masih berserakan, kasian kepsek yang mondar mandir cari bantuan demi ini buangan hasil pekerjaan mereka, ” ujar salah satu guru di SDN 26 Palu dengan kecewa diamini guru yang lainnya.
Hal itu juga dibenarkan Kepsek SDN 26 Palu, Maryam bukan hanya itu sekolah ini juga masih terbilang baru tapi lantainya sudah retak – retak begitu juga dindingnya.
” Kuatir belum setahun semua sudah rusak ini saja engsel pintu sudah kita ganti. tapi retak – retak di dinding dikuatirkan bakal meluas jika tidak segera diperbaiki. Masih tahap pemeliharaan namun pihak rekanan susah sekali di hubungi. Saya juga tidak enak dengan dinas dikira nanti saya yang suka melapor padahal hanya menyampaikan fakta di lapangan, ” imbuh Maryam.
Saat ini saja tunggakan listrik yang masih masuk dalam penanganan Disdikbud Palu sudah menunggak 4 bulan.
” Saya lagi yang talangi menggunakan dana pribadi jika tidak begitu siswa sudah kepanasan dan gelap dari pada menunggu dari dinas yang terbilang cukup lama. ” Terang Kepsek.
Setelah di Konfirmasi bagian Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) SKB pada Disdikbud Palu, Gopal mengatakan untuk biaya pembersihan, ada itemnya dalam Rab SKB. Ada dananya dialokasikan senilai Rp5 juta itu, bisa tanya ke PPKnya saja, ” jelasnya.
Begitu halnya Penjabat pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan SKB di SDN 26 Palu, . Moh.Arif Dariseh, ST biasa akrab dipanggail Alan menyebutkan dalam via Warshappnya.
Belum semua sisa bongkaran bangunan ruang kelas SDN 26 diangkut, apalagi tidak ada alokasi untuk biaya pembersihan material sisa bongkaran bangunan lama.
Dinas hanya inisiatif untuk mengangkut sisa material itu. Dan sudah 7 Ret telah diangkut, uang telah dikeluarkan hanya saja lokasi sekolah susah akses maka mereka (Mobil Muat. red) menyerah. Itu kami pun sudah sampaikan ke pihak sekolah untuk bersabar masih mau cari orang yang mau mengerjakan. Hanya ibu kepsek minta beliau saja yang cari tapi dinas yang bayar upahnya dan itu pun disetujui. Disini intinya harus sabar”.
” Kami masih menunggu laporan dari ibu kepsek hasil nya. Untuk tanggungjawab dinas kami tdk lepas seperti yg dianggapkan karena pihak dinas selalu tinjau ke sekolah.” tutur Alan melalui warshapp diterima redaksi, Minggu (16/2/2025)
Sementara saat di konfirmasi pihak Direktur CV Rupakarya, Dahlan menyampaikan pihaknya tak mengetahui hal itu sebab perusahaannya telah dipinjamkan rekanan atas nama Sulbani.
” Kesepakatan pinjam perusaahan itu kebetulan sudah di Ttd juga oleh rekanan tanda bukti peminjaman perusahaan, ” jelas Dahlan.
Di tempat berbeda pihak Rekanan/Kontraktor yang mengaku sebagai pelaksana mengatakan jika tidak ada biaya pembersihan dialokasikan dalam Rab. Lagi pula masih tahap pemeliharaan.
” kita juga ini masih menunggu tim pemeriksaan turun dari Inspektorat dan BPK. Hasil review mereka itu kita laksanakan, saat ini juga masih tahap pemeliharaan 180 hari, ” jelas Sulbani saat dikonfirmasi per telepon.
Padahal kata Pengamat Teknik /Infrastruktur gedung, Moh Gazali mengatakan semua pembangunan dipastikan dalam Rab/ harga perkiraan Sendiri (HPS) dimasukkan di item pembersihan.
” Kita dalam membuat RAB pasti item itu harus masuk jika kegiatan Rehab dan pembangunan, agar tampak rapi jangan setelah dibangun tambah amburadol, ” Jelas Gazali.
Apalagi ini pekerjaan sudah masuk tahap pemeliharaan harusnya saat melakukan PHO dari Disdikbud Palu, ( tim PHO, PPTK dan PPK) harus membuat berita acara untuk segera dituntaskan apabila belum tuntas belum bisa diteken rekomendasi pencairan 100 persennya.
” Disini yang harus menegur rekanan dari PPTK dan PPK bukan Kepsek. Bisanya itu harus tunggu hasil review dari tim pemeriksa. Nah tim pemeriksa itu hanya ambil sampel jika SDN 26 tak masuk sampel yang diperiksa. Berarti rekanannya lepas tangan, ini yang perlu dipertegas.” Beber Gazali. YUN