PARIMO, PIJA RSULTENG. COM, -Redaksi pijarsulteng.com meralat berita yang tayang pada tanggal (10/2/2025) dengan judul “Hasil RDP Komisi II DPRD Parimo Dilanggar. PETI Tetap Beraktivitas Tambah Dua Alat Berat.
Hasil konfirmasi kembali bahwa ternyata dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo) tidak membahas soal PETI (Penambangan emas tanpa izin) di Desa Buranga. RDP tersebut fokus membahas Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terkait dengan aktivitas penambangan di desa Buranga Kecamatan Ampibabo.
Berdasarkan hal tersebut, maka dengan penuh kesadaran redaksi pijarsulteng.com meralat berita tersebut dan menganggap bahwa berita berjudul “Hasil RDP Komisi II DPRD Parimo Dilanggar. PETI Tetap Beraktivitas Tambah Dua Alat Berat” tidak pernah ada.
Demikian ralat ini dibuat, atas kekeliruan ini, redaksi pijarsulteng.com menyampaikan permohonan maaf.
Bupati Minta Awasi Penambangan
Sebelumnya Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo) menggelar RDP untuk membahas aktivitas pertambangan di Desa Buranga.
Rapat itu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhammad Arifin Dg Mabela saat dimintai keterangan via telepon, mengaku tidak mengetahui aktivitas tambang di Desa Buranga masih tetap beroperasi. Harusnya pengelola tambang menaati aturan yang telah dihasilkan.
“Nah kita ini di Jakarta ingin memastikan juga apakah benar di Kementerian telah keluar izin IPR-nya atas kesesuaian WPR di daerah itu sebab di OPD terkait saat dimintai bukti mereka juga tidak bisa memperlihatkan,” jelasnya Arifin.
Terpisah, Pj Bupati Parimo, Ricard Djanggola mengatakan telah melayangkan surat peninjauan kembali terkait izin IPR tambang yang ada di desa Buranga ke pihak Dinas ESDM Provinsi atas kesesuaian WPR , sebab Desa Buranga pun belum memiliki surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari Pemerintah daerah (Pemda) yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Parimo tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
“Surat persetujuan ini sangat penting dalam melengkapi proses penerbitan IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Jadi hendaknya pengelola tambang jangan dulu melakukan aktivitas apabila belum ada intruksi Kembali, ” tegas Richard.
Dia berharap, aparat setempat untuk melakukan pengawasan, termasuk camat setempat agar menyampaikan ke para kades untuk taat dalam keputusan yang telah dihasilkan dalam RDP yang telah dilaksanakan oleh Komisi II dan III.
“Insya Allah kami bakal menyurat ke pemerintah kecamatan (Camat) untuk mengingatkan terkait ipengawasan di lingkungan mereka menjabat,” imbuh Ricard. YUN