PALU. PIJARAULTENG.COM– Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) secara resmi melaporkan dugaan kecurangan proyek jalan yang dikerjakan oleh PT AKAS kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) .
Proyek jalan yang berada di Kabupaten Tolitoli ini dianggap cacat hukum karena penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar. Senin ( 21/10/2024)
Koordinator KRAK, Harsono Bereki, S.Sos, mengungkapkan bahwa PT AKAS menggunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai dalih untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, SIPB tersebut hanya berlaku untuk material lepas seperti pasir, tanah urug, dan batuan lepas lainnya, bukan untuk material yang diolah menggunakan breaker atau stone crusher, seperti pasangan batu dan batu split.
Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli bahkan menyatakan keberatannya atas penerbitan SIPB untuk PT AKAS. Ada dugaan kuat bahwa terjadi persekongkolan dalam proses penerbitan izin tersebut, yang memungkinkan PT AKAS untuk mendapatkan keuntungan besar dengan biaya rendah, meski mengorbankan kualitas pekerjaan.
Harsono menegaskan, “Kami berharap penyidik Kejati Sulteng segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap potensi tindak pidana yang terjadi dalam proyek ini.” Selain itu, ia juga menyoroti adanya pembiaran dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang membuat PT AKAS bisa bebas menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi Bina Marga.
Kasus ini mencuat di tengah maraknya dugaan korupsi di sektor infrastruktur di Sulawesi Tengah, yang diharapkan akan diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.