TOLITOLI, PIJARSULAWESI.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli membebaskan Laeduma Dg Pawellang, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana terungkap pada fakta persidangan.
Hakim yang diketuai Dion Handung, SH saat membacakan amar putusan pada Rabu (3/11/ 2021), bahwa selama rentetan persidangan menyatakan dari fakta- fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaannya dan pasal- pasal yang disangkakan kepada Laeduma, terakwa tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Janja, Kecamatan Lampasio pada Maret 2021 lalu. Kasus tersebut sempat ramai diberitakan di media online.
Rano Karno, SH selaku kuasa hukum Laeduma Dg Pawellang kepada sejumlah wartawan usai gelar sidang putusan mengatakan, setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap kliennya, bahwa terdakwa tidak bisa dituntut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menurut Rano, meyakini terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
“Alhamdulillah, klien kami Laeduma divonis tidak bersalah oleh majelis hakim,” kata Rano Karno,S.H, yang di dampingi Ishak S.H dan Wawan, S.H sebagai pendamping hokum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Rakyat Sulteng.
Terkait dengan putusan bebas oleh majelis hakim terhadap kliennya, Rano Karno menyatakan proses yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebaiknya penyidik lebih cermat melihat suatu kasus tindak pidana. Apalagi terkait dengan hukum kepada masyarakat seolah- olah dituntut melakukan tindak pidana, padahal tidak melakukan.
“Kami hanya menyampaikan terkait putusan bebas oleh majelis hakim terhadap klien kami Laeduma, dengan proses mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk lebih berhati- hati dan cermat melihat suatu kasus pidana,” pungkasnya.
Beruntung kata Rano, kasus yang dialami Laeduma dapat didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga, selama proses persidangan pihaknya bersama teman- teman pengacara bisa menyampaikan bukti bukti dan fakta hokum, serta pembelaan selama masa persidangan. Sehingga hakim berpendapat kasus ini tidak bisa terjadi.
“Di kasus yang kami dampingi ini seharusnya menjadi edukasi bagi kejaksaan untuk lebih cermat setiap pelimpahan berkas kasus- kasus pidana yang masuk dari penyidik kepolisian, apakah kasus yang ditangani layak di- P21 untuk disidangkan atau tidak, sehingga hak hak masyarakat dapat kesamaan di mata hukum,” ujarnya.
Reno Karno berharap kepada penyidik kepolisian untuk lebih berhati-hati menangani suatu perkara, seperti yang terjadi pada Laeduma, yang seharusnya kasusnya tidak bisa naik ke permukaan namun seolah- olah dipaksakan. Akhirnya, pada proses persidangan majelis hakim tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk menjeratnya, sehingga kliennya divonis bebas murni.
“Kami hanya menyampaikan kepada penyidik untuk berhati hati dan lebih teliti menangani perkara, jangan sampai ada Laeduma- Laeduma berikutnya mengalami kejadian seperti ini,” tegas Rano Karno.
Selanjutnya kata Rano, pihaknya akan menempuh upaya-upaya hukum lain terkait bagaimana kemudian apakah nantinya pihaknya melakukan pelaporan balik terhadap orang yang melakukan laporan ini atau tidak. “Dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum terhada pelapor,” tegasnya.
Kepada sejumlah wartawan Laeduma yang baru saja dibebaskan dari Lapas Kelas II B Tolitoli yang telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 bulan, merasa bersyukur sehingga dirinya bebas dari tuntutan hukum.
“ Syukur Alhamdulillah kepada yang maha kuasa dan pihak yang membantu saya sehingga saya bebas dari tuntutan hukum,” ujarnya.
Laeduma bersama keluarga berharap agar ada keadilan hukum untuk mengembalikan nama baiknya, karena telah menjalani masa tahanan selama hampir 3 bulan lamanya. Penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera mengambil sikap demi terwujudnya keadilan dimata hukum.
“Dengan kasus ini saya dengan keluarga sangat dirugikan, baik secara materi maupun maupun nama baik, saya berharap kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengambil sikap tegas dan dapat memulihkan kembali nama baik saya dan keluarga,” pintanya. AGM/Pijarsulawesi
PN Tolitoli Bebaskan Laeduma, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
