PJ Bupati Parimo : Camat dan Kades Diminta Tegas dalam Lakukan Pengawasan Aktifitas Tambang yang Izin IPRnya Masih dalam Peninjauan

Parigi198 Dilihat
iklan

PARIMO, PIJARSULTENG. COM, – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo) yang minta aktifitas Pertambangan Ilegal (PETI) Desa Buranga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo yang digelar dua hari lalu Selasa (10/2/2025) segera dihentikan.

Namun kenyataannya aktifitas di lokasi PETI tetap jalan malahan Excavator bertambah dua unit lagi.

Alat berat yang berada di lokasi pengelolaan tambang Desa Buranga, tetap beraktivitas ekskavator malahan tertambah dua unit. Kamis(13/2/2025) Foto : Yuyun/PijarSulteng.com

” Mereka membohongi Warga jika alat berat itu ke lokasi tambang untuk melakukan normalisasi sungai tapi kenyataannya membuat lubang dan saat ini tanah – tanah galian lubang diangkut ke palu, ” jelas Risal Ketua BPD Desa Buranga Kabupaten Parimo, Kamis (13/2/2025).

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Parimo, Muhammad Arifin Dg Mabela saat dimintai keterangan via per telepon, mengatakan jika dirinya belum mengetahui jika aktifitas tambang di Desa Buranga masih tetap beroperasi. Harusnya pengelola tambang mentaati aturan yang telah dihasilkan.

” Nah kita ini di Jakarta ingin memastikan juga apakah benar di kementerian telah keluar izin IPRnya atas kesesuaian WPR di daerah itu sebab di OPD terkait saat dimintai bukti mereka juga tidak bisa memperlihatkannya.” jelasnya Arifin.

Hal yang sama pula, PJ Bupati Parimo, Ricard Djanggola angkat bicara jika dirinya telah melayangkan surat peninjauan kembali terkait izin IPR yang ada di tiga desa termasuk Desa Buranga ke pihak Esdm Provinsi atas kesesuaian WPR sebab desa Buranga pun belum memiliki surat persetujuan kesesuaian kegiatam pemanfaatan ruang dari Pemerintah daerah ( Pemda) yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Parimo tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)

” Surat persetujuan ini sangat penting dalam melengkapi proses penerbitan IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Jadi hendaknya pengelola tambang jangan dulu melakukan aktifitas apabila belum ada intruksi kembali. ” Tegas Richard

Diharapkan kepada aparat setempat untuk melakukan pengawasan, termasuk camat setempat agar menyampaikan ke para kades untuk taat dalam keputusan yang di telah dihasilkan dalam RDP  Komisi II dan III DPRD Kabupaten Parimo

” Insya Allah kami bakal menyurat ke pemerintah kecamatan ( Camat) untuk mengingatkan terkait pengawasan di lingkungan mereka menjabat, imbuh Ricard. YUN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *