Perapradilan Penyitaan Barang CDW Ditolak Majelis Hakim

Palu, Sulteng304 Dilihat

PALU. PIJARSULTENG.COM, – Pengadilan Negeri Kelas I A/PHI/Tipikor Palu kembali menggelar sidang Praperadilan kasus berinisial CDW, Rabu (24/4/2024).

Sidang praperadilan itu dimohonkan kembali oleh tim kuasa hukum Peradi Sulteng dengan nomor register 5/Pid.Pra/2024/PN Palu atas keabsahan atau tidaknya penyitaan.

Sidang digelar di ruang Chandra PN Palu, dipimpin oleh hakim tunggal, Zaufri Amri.

Petitum permohonan dari kuasa hukum CDW dalam hal ini sebagai pemohon ditolak.

Menurut majelis hakim, penggeledahan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polda Sulteng telah memenuhi syarat.

Dimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penggeledahan, bukti acara penggeledahan, laporan persetujuan penggeledahan di PN Palu, dan penetapan izin penggeledahan.

“Maka menurut hakim praperadilan berdasarkan hukum menolak petitum permohonan,” ujar Hakim Ketua Zaufi Amri saat membacakan putusannya.

Diketahui, berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan.

Sementara itu, menurut Kuasa hukum CDW, Muslim Mamulai, praperadilan keabsahan atau tidaknya penyitaan sehingga kembali dimohonkan atas janji dari penyidik untuk mengembalikan barang yang disita.

“Faktanya yang dikembalikan hanya sebagian, masih ada buku-buku rekening, ATM, dan buku nikah, dan sim milik DN,” ujarnya usai sidang.

Usai dikabulkannya praperadilan terhadap sah atau tidaknya penangkapan CDW oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng beberapa waktu lalu, sebagian barang sitaan milik CDW tidak dikembalikan.

Diketahui, CDW sebelumnya ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng atas dugaan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

CDW adalah istri dari DN yang menjadi target utama penangkapan dan penahanan.

Namun, dikarenakan DN tak berada di lokasi maka CDW beserta beberapa barang miliknya disita untuk keperluan bukti penyidikan.

“Penyitaan atas nama M dan DN, sementara barang yang disita milik CDW sebagian besar, jadi kalau saya beranggapan sebenarnya bahwa penyitaan barang pihak ketiga ini kami tidak ada kaitannya dengan perkara ini secara hukum seharusnya tidak bisa disita,” tambahnya.

Meski demikian, pihaknya sebagai pemohon menghargai putusan yang dikeluarkan majelis hakim.

Dimana majelis hakim menyebut jika nantinya dalam pokok perkara barang bukti tidak ada kaitannya dengan yang disangkakan maka akan dikembalikan darimana barang itu disita.

Diketahui, sidang praperadilan yang digelar sekira pukul 12.46 WITA itu diikuti satu Kuasa Hukum Pemohon dan dua orang Kuasa Hukum Termohon.YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *