PALU. PIJARSULTENG.COM– Kegiatan PGRI telah diresmikan dengan telah kukuhkaknya pengurus ditandai dengan meneken Pakta Integritas oleh pengurus baru Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI periode 2025-2029.
Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder pendidikan dan diisi dengan penekenan Pakta Integritas yang menegaskan komitmen untuk melindungi hak-hak guru.
Salah satu pengacara yang bergabung dan dikukuhkan hari ini dari LKBH PGRI, Rukly Chahyaadi, menyampaikan pentingnya dukungan hukum bagi para pengajar.
“Perlindungan hukum bagi guru adalah hal yang sangat krusial. Melalui LKBH PGRI, kami berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan mendampingi para pendidik dalam menghadapi berbagai tantangan. Dengan penandatanganan pakta integritas ini, kami ingin menegaskan bahwa hak-hak guru akan selalu kami jaga,” ujar Rukly Chahyadi.
Acara ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat solidaritas dan komitmen kolektif untuk melindungi guru-guru di Sulawesi Tengah. LKBH PGRI berharap, dengan adanya dukungan hukum yang kuat, para pengajar dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada pendidikan.
Acara ini juga meliputi penandatanganan Pakta Integritas diwakili oleh Moh. Fadly, SH, MH, selaku ketaua LKBH PGRI Sukawesi Tengah yang disampaikan kepada Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, S.Pd, M.Pd. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua pengurus berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam melindungi profesi guru.
Pengukuhan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan berintegritas. Rukly menambahkan, “Perlindungan hukum adalah hak setiap guru. Melalui LKBH PGRI, kami akan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan suara mereka didengar.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah guru telah mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas mulia mereka. Contoh kasus yang viral adalah kasus Supriyani, S.Pd., yang dipidanakan oleh orang tua siswa ketika berusaha mendidik muridnya. Kasus-kasus seperti ini telah menyudutkan profesi guru dan menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi mereka.
Tindakan mendidik terkadang disalahartikan, dan guru harus berhadapan dengan proses hukum yang menyakitkan.
Kepengurusan baru LKBH PGRI diharapkan dapat menjalankan program-program inovatif yang mendukung para guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan dukungan dari semua pihak, kami yakin dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik.
Kepengurusan baru LKBH PGRI terdiri dari:
Pembina:
1. Syam Zaini, S.Pd, M.Pd (Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tengah)
2. Dr. Idrus A. Rore, S.Pd, SH, M.Pd (Sekretaris Umum PGRI Provinsi Sulawesi Tengah)
Pengurus:
1. Ketua: Moh. Fadly, S.H, M.H
2. Sekretaris: Sunaryo Ebit, S.H
Tim Teknis Advokasi:
1. Ketua: Andry Djayadi, S.H
2. Anggota:
– Setyadi, S.H.C, MSP
– Rukly Chahyadi, S.H
– Rivkiyadi, S.H
– Ray Ichtiar Basya, S.H
Kepengurusan baru LKBH PGRI diharapkan dapat menjalankan program-program inovatif yang mendukung para guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Program-program ini termasuk advokasi hukum, pelatihan dan penyuluhan, serta pusat pengaduan untuk guru. Dengan dukungan dari semua pihak, kami yakin dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik. YUN