Pengukuhan Ketua BPD Desa Buranga Dianggap Cacat Hukum dan UU

Parigi189 Dilihat
iklan

PARIMO, PIJARSULTENG. COM, – Ketua BPD Desa Buranga, Risal yang dikukuhkan oleh Bupati Parimo melalui Sekertaris Kabupaten (Sekkab) medio 2021, masa periode 2021 – 2027 kini  di non job kan Senin (17/2/2025) sesuai usulan dari Pemerintah Kecamatan. Disinyalir diduga Camat telah ditunggangi oleh cukong tambang sehingga apa pun yang bakal menghalangi gerakannya pasti bakal disingkirkan.

SK Ketua BPD Desa Buranga, masa periode 2021 -2027. Foto : Istimewa

” Saya ini beberapa kali rumah dilempar dan saya tahu yang melakukan itu makanya saya telah melaporkan ke Polsek Ampibabo. Selain itu saya juga di Somasi dari pihak Natsir Said mengaku sebagai bantuan hukum Koperasi pengelola Tambang karena saya menyampaikan ke pihak wartawan terkait informasi ada alat yang masih bekerja di lokasi tambang, alasannya mau normalisasi sungai padahal membuat lubang di Lokasi Tambang, Kita ini tidak buta mau diperalat,” .

“Sementara oleh Komisi II diminta untuk dihentikan dulu aktifitas tambang sebelum dilanjutkan peninjaun WPRnya, tiba – tiba saya disomasi bersamaan saya juga mau di non aktifkan jadi ketua BPD, bahkan telah ada pengganti yang telah siapkan. ” jelas Faizal.

Padahal jika dirinya sebagai ketua BPD mau digantikan dan mengukuhkan BPD yang baru harus ada rapat yang betul – betul Qorum.

” Ini ada rapat dibentuk sebagai formalitas dari 9 anggota BPD yang hadir hanya 3 orang. Sebenarnya tidak Qorum tapi terkesan dipaksakan untuk Qorum. Kira2 ada apa sebenarnya, ” jelasnya

Hanya saja kata Rizal, terkait pembatalan SK Bupati, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain prinsip Kewenangan dalam Hukum seperti Administrasi, dimana hierarki Kewenangan: dalam tata pemerintahan, camat (termasuk Plt Camat) berada di bawah bupati. Secara hukum, camat tidak berwenang membatalkan keputusan bupati karena keputusan tersebut dikeluarkan oleh atasan langsungnya.

Hanya saja Plt Camat Ampibabo, merasa terusik karena diduga telah masuk angin dari cukong tambang sehingga ambil keputusan untuk menon aktifkan dirinya yang dipilih melalui hasil musyawarah desa.

Nama-nama BPD kabupaten Parigi Moutong yang akan dikukuhkan periode 2025 – 2033.Foto : Istimewa

Padahal simple saja proses aturan pemberhentian BPD jika dirinya mau diberhentikan, terpenting dilakukan melalui keputusan bupati atas usulan Kepala Desa yang melalui proses musyawarah BPD dan kajian lebih lanjut.

Hanya saja masyarakat diwakili ketua – ketua RT dan RW tidak ada yang mendukung.

Menurut Risal Plt Camat hanya dapat memberikan rekomendasi atau evaluasi kepada bupati , tetapi bukan untuk memutuskan pemberhentian.” jelas Rizal

Selain itu, Plt . Camat tidak berwenang mengganti Ketua BPD karena pengangkatan dan pemberhentian anggota maupun Ketua BPD merupakan kewenangan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Kewenangan Terkait BPD:

1. Pasal 64 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Anggota BPD diberhentikan oleh            Bupati/Walikota. Penggantian Ketua BPD merupakan bagian dari kewenangan internal BPD melalui musyawarah, bukan camat.

2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa:Pasal 19: Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara musyawarah. Pasal 20: Pemberhentian Ketua BPD dilakukan melalui musyawarah internal BPD.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

” Jadi tindakan administratif harus sesuai kewenangan. Camat (termasuk Plt Camat) tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengganti Ketua BPD. Dan dianggap cacat kewenangan Hal itu sebab Plt Camat melampaui kewenangan (Ultra Vires): Plt Camat tidak memiliki dasar hukum untuk mengganti Ketua BPD.

Mengabaikan asas legalitas: Keputusan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (UU Desa dan Permendagri).

Cacat prosedur: Ketua BPD hanya dapat diganti melalui musyawarah BPD dan keputusan bupati.

Hal itu dibenarkan ketua Komisi I DPRD Parimo, Muhammad Arfain. Sebenarnya belum saatnya Ketua BPD Desa Buranga untuk di non aktifkan karena masa kepengurusannya belum berakhir Kecuali jika ketua dan anggota BPD itu bisa diberhentikan manakala meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak menjalankan tugas.

“Proses pemberhentian BPD dilakukan melalui Keputusan Bupati/Wali Kota atas usulan Kepala Desa yang melalui proses musyawarah BPD dan kajian lebih lanjut.

Plt Camat hanya dapat memberikan rekomendasi atau evaluasi kepada Bupati/Wali Kota, tetapi bukan pihak yang memutuskan pemberhentian.” beber Arfain melalui pesan warshapp.

Senada dengan itu pihak Advokasi, Ito Low putra, SH., MH, C. Med. CTA dan Ruckly . menyampaikan apabila cacat wewenang bisa saja dilaporkan ke Inspektorat Daerah. Bisa juga layangkan gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan Plt Camat.

” Kami dari advokasi bersama teman – teman siap membantu mana kala ada kendala di lapangan, ” jelas Ito dan Uqi.

Saat dimintai konfirmasi  Plt Camat Ampibabo, Mardiana via telpon dan warshapp belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *