Maraknya  Aktivitas Rentenir Berkedok Koperasi Kepala OJK Sulteng, Himbau Warga Lebih Waspada

Ekonomi150 Dilihat

PALU. PIJARSULTENG.COM,-  Maraknya aktivitas rentenir berkedok Koperasi Simpan pinjam maka Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Suawesi Tengah (Sulteng) Bonny Hardi Putra, himbau warga Sulteng untuk lebih berhati – hati dengan lembaga keuangan ilegal lainnya. Selain itu ilegal bisa berdampak preseden buruk yang dapat merugikan masyarakat.

Baca JugaTangani Penipuan di Sektor Keuangan, OJK Luncurkan Indonesia Anti-Scam Center 

Untuk itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga jasa keuangan untuk segera melapor kepada ​​​Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Kepala OJK Sulteng, Bony Hardi Putra, gelar konfrensi pers bersama awak Media di salah satu Rumah Makan di Kota Palu, Kamis (12/12/2024). Foto : Nia/PJS.com

“Bisa melapor atau mengadu ke OJK. Sudah ada Satgas PASTI, masyarakat bisa mengadu,” ungkap Bonny yang baru menjabat sebagai Kepala OJK Sulteng, Kamis 12 Desember 2024.”

“Kami terus menerima laporan terkait aktivitas rentenir yang menyamar sebagai koperasi simpan pinjam. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga masalah sosial yang harus segera ditangani,” kata Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024)
Bonny menjelaskan bahwa OJK saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memastikan siapa yang memiliki wewenang mengawasi koperasi tersebut.

Hal ini penting untuk menentukan langkah pengawasan dan penindakan yang efektif.
“Koperasi simpan pinjam itu berbeda dengan fintech atau pinjaman online (pinjol) yang kami awasi.

Pengawasan terhadap koperasi ini perlu melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Koperasi,” jelas Bonny.

Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulawesi Tengah, Ferdian Aryo, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pinjaman, baik dari koperasi maupun fintech ilegal. Ia juga menekankan pentingnya literasi keuangan untuk melindungi diri dari praktik-praktik yang merugikan.

“Masyarakat perlu menjaga diri, terutama terhadap fintech yang menawarkan pinjaman online dengan cara yang tidak transparan. Pastikan semua lembaga keuangan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” tegas Ferdian.

Lebih lanjut, Ferdian mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik ilegal, termasuk rentenir berkedok koperasi, kepada Satgas PASTI (Pusat Informasi dan Advokasi Solusi Tindak Illegal). Satgas ini dapat membantu menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan.
Praktik rentenir berkedok koperasi ini banyak menyasar kelompok ibu-ibu di daerah pedesaan dan pinggiran kota.

Mereka sering tergiur karena kemudahan pinjaman, tetapi kemudian terjebak dalam bunga tinggi yang sulit dilunasi.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama ibu-ibu, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman. Jangan mudah tergiur, dan pastikan memeriksa legalitas lembaga keuangan tersebut,” tambah Ferdian.

OJK berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas lembaga, fenomena ini dapat segera diminimalisir. Selain itu, masyarakat diharapkan aktif melaporkan kasus-kasus semacam ini agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Dalam memperkuat langkah pencegahan, OJK mengajak masyarakat Sulteng  untuk memanfaatkan layanan pelaporan melalui Satgas PASTI.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar praktik rentenir berkedok koperasi ini bisa diatasi,” tutup Bonny. ” tutupnya. NIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *