PALU .PIJARSULTENG.COM– Tangani penipuan di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan, meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dalam sebuah acara soft launching di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani kasus penipuan di sektor keuangan dengan cepat dan memberikan efek jera. Forum ini bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menanggapi laporan penipuan. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak yang terlibat, upaya pengembalian dana korban yang tersisa, serta penindakan hukum.
Pembentukan forum ini didasari oleh meningkatnya jumlah penipuan di sektor keuangan, yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
Saat ini, IASC didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Sebanyak 79 bank telah bergabung dalam tahap soft launching IASC, dan ke depan, forum ini akan terus dikembangkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa banyak masyarakat menjadi korban penipuan keuangan. Kejahatan ini membutuhkan langkah serius untuk segera ditangani.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan kasus-kasus ini terjadi, mengakibatkan hilangnya uang yang mungkin sudah ditabung selama puluhan tahun untuk masa depan. Kita harus bersinergi melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.
Menurutnya, IASC diharapkan memudahkan korban melaporkan penipuan agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan lintas batas dengan dampak besar. Oleh karena itu, upaya penanganannya harus segera dilakukan.
“Ini adalah kesempatan untuk memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Kita harus bertindak sesuai harapan masyarakat, konsumen, dan pemangku kepentingan,” kata Mahendra.
Melalui IASC, laporan penipuan dapat disampaikan langsung melalui situs web resmi di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Situs ini dirancang mudah diakses melalui perangkat seluler, sehingga korban dapat melaporkan kejadian dengan cepat. Kecepatan pelaporan sangat memengaruhi dana korban yang bisa diselamatkan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK melalui Kontak 157 atau email di iasc@ojk.go.id. Selain itu, korban juga bisa melaporkan langsung kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan.
Dalam peluncuran tersebut, hadir sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta asosiasi perbankan Perbanas.***