Laporan Penyerobotan Lahan di Ex Penginapan Hasanah Salah Alamat. 

Palu417 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM. Terkait tentang lahan ex penginapan Hasanah yang berada di Jalan CutNyadien Kelurahan Besusu Barat (Besbar)yang telah dibeli oleh pihak ko Andres dipermasalahkan oleh tetangga sebelah selatan.

Tetangga yang bernama Edy Hasan merasa bahwa lahan yang dibeli itu masih ada haknya selebar 1,3 meter kali panjang pas di belakang rumahnya. Selain itu juga pihak Edy saat pembangunan yang dilakukan pihak Andres itu merasa tak nyaman karena mengganggap mengganggu sehingga pihaknya melaporkan ke aparat hukum terkait penyerobotan lahan dan pengrusakan dampak pembangunan.

Pengukuran lahan ex penginapan Hasanah oleh pihak BPN Palu didampingi Polres, pihak Pelapor Edy Hasan bersama keluarganya. Selasa (13/6/2023).Foto : Hafsa/PJS.Com

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Edy Hasan yakni Muslimah Budiman bahwa kliennya melaporkan tentang penyerobotan dan pengrusakan. Sebelumnya juga kliennya telah menyampaikan bahwa pada lahan yang akan dibangun itu masih ada lahannya. Hanya saja pas dimintai bukti kepemilikannya berupa sertifikat, awak media diminta ke BPN.

Sementara pemilik lahan yang dilaporkan itu bernama Andres saat dimintai keterangannya melalui tim kuasa hukumnya  Elvis DJ. Katuwu, Tedy Salawaty, Bill Perdana Katuwu dan Jonathan Salam. Usai pengukuran pihak BPN dihadirkan pihak Polres, Lurah Besbar dan perwakilan Camat Palu Timur, Selasa (13/6/2023).

Baca JugaPetahana, Nisbah Lolos Jadi Komisioner KPU Sulteng Periode 2023-2028

Elvis DJ Katuwu mengatakan jika kliennya Andres itu sudah membeli lahan Penginapan Hasanah tahun 2019. Alasan membeli karena dekat dari rumah orang tuanya Franky Anthony. Saat penginapan Hasanah dijual itu dalam keadaan rusak dampak gempa tahun 2018 dan juga banyak sisa bangunannya dijarah, sehingga akhir tahun 2019 pihak Andres melanjutkan pembangunan namun pembangunan yang dilakukan itu masih seputaran lahan bagian tengah dan pagar yang rubuh pun itu tidak dibongkar hanya diperbaiki sehingga batas tembok lama masih ada dan itu bukti bahwa pembangunan yang dilakukan tidak melampaui batas.

Baca JugaTelkom Dukung Kemajuan Industri Kreatif Indonesia Ikut Giat IP Topia Talkshow 2023

Dalam proses pembangunan tersebut juga batas – batas aslinya masih ada masih lengkap belum dibongkar alias direhat

 ” Jadi dasar laporan yang dituduhkan penyerobotan lahan tersebut salah alamat. Karena kliennya hanya membeli lahan yang sudah ada dan memiliki kelengkapan sertifikat dari pemilik lahan sebelumnya, bahkan pembangunan yang dilakukannya juga masih sebatas dibagian tengah saja, ” jelas Elvis didampingi Jonathan Salam.

Lanjut Elvis, juga menganggap pihak kepolisian dalam menyikapi sengketa lahan ini terlalu berlebihan. Padahal lahan ini bukan lahan konsolidasi. Harusnya itu lahan yang masuk dalam laporan saja itu saja yang diukur karena lahan yang dimiliki kliennya itu sudah terbagi dalam empat sertifikat yang saling ber irisan.

Baca JugaPenasehat Hukum Franky Minta Polisi Obyektif Dalam Tangani Kasus Laporan Penyerobotan Lahan

” Masakan semua sertifikat yang tidak ada kaitannya pun pihak polisi minta agar pihak BPN mengukurnya. Harusnya fokus yang diukur itu saja yang bersentuhan dan masuk dalam laporannya karena lahan ini bukan lahan konsulidasi”tegas Elvis

Lanjut Elvis penyerobotan yang dilaporkan itu terlalu jauh. Potensi penyerobotan itu bisa dilakukan oleh orang yang terlebih dahulu ada.

” Kebetulan klien saya itu sudah duluan yakni tahun 1992 sementara pelapor memiliki sertifikat tahun 2000 nah faktanya juga tembok lama bisa dijadikan barang bukti masih tetap ada. Kecuali klien saya membangun melampaui tembok lama itu baru dikatakan melakukan penyerobotan. Jadi berbicara hukum itu bukan melihat undang – undangnya tapi berbicara sejak awal harus menelusuri asal usul lahan itu bukan melihat fakta yang terjadi sekarang., ” ungkap Elvis

Sementara Andres ingin agar semua yang dipersoalkan tersebut harus transparansi. Mengapa dikatakan demikian karena sudah beberapa kali melakukan pengukuran namun tidak pernah diperlihatkan hasilnya padahal yang diukur itu sudah menjadi lahannya

” Dimana letak salahnya, pembangunan pun masih seputaran di tengah lahan. Malahan saat pembangunan mereka malahan mengusik pekerja memukuli tukang dan tenaga security saya. Kini masih tahap proses penyidikan, ” jelas Andres.

Pelapor menganggap pekerjaan pembangunan di lahan ex penginapan Hasanah itu mengganggu padahal tukang itu kerja sesuai jam kerja. Jadi pak Andres mengatakan macam mereka tidak pernah membangun saja dikira pondasinya dirusak padahal jaraknya dari rumahnya ke pembangunan yang sedang dikerjakan masih jauh dari jarak pondasinya

” Tidak mungkin juga mau dirusak pondasinya karena kita menggunakan tukang profesional di datangkan dari Jawa. Kita membangun itu juga memahami etika,”beber Andres.SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *