PARIMO. PIJARSULTENG.COM– Keluarga korban kembali adukan dugaan persetubuhan dan pelecehan anak dibawa umur inisial ML (12) yang dilaporkan sejak satu tahun lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/X/SPKT/RES PARIMO/POLDA SULTENG kala itu bulan Oktober 2023.Hanya tak kunjung dilakukan pemeriksaan terkesan dibiarkan.
Jadi hari ini , Kamis (7/11/2024) kembali mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Kasus Asusila Anak Berusia 12 Tahun Dilaporkan Tahun 2023 di Polres Parimo SP2HP Baru Keluar 2024
Melalui Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat, kuasa hukum Rukly Chahyadi telah mengajukan surat laporan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulawesi Tengah ( Sulteng)
Laporan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus yang telah berlangsung selama satu tahun ini. Selain itu, laporan tersebut juga mengungkapkan dugaan keterlibatan lima pelaku.
Terduga pelaku lain diduga melakukan tindakan serupa di waktu dan tempat yang berbeda, yang semakin memperkuat urgensi penanganan kasus ini.
Keluarga korban berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan.
Rukly Chahyadi menyatakan, “Kami berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. Kasus ini bukan hanya mengenai hukum, tetapi juga tentang perlindungan hak anak dan pemulihan mental serta fisik korban.”
Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat memicu investigasi yang lebih mendalam dan memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. YUN