KPU Tempatkan Satu TPS Khusus di Lapas Palu pada Pemilu 2024

Palu, Politik4740 Dilihat

PALU, PIJARSULTENG.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah akan menempatkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 A Palu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penempatan TPS khusus tersebut terungkap setelah KPUD Sulawesi Tengah dan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understandin, MoU) tentang kerja sama sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024, yang berlangsung di Aula Lapas Kelas 2 A Palu pada Selasa (11/10/2022).

“ Bahwa Lapas Palu nantinya akan didirikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah.

Baca jugaKPU Sulteng Sosialisasi Pendidikan Pemilu pada Mahasiswa UIN

Dia mengatakan, penempatan TPS khusus di Lapas ini begitu penting bagi penyelenggara sehingga hak-hak politik warga binaan Lapas Palu tidak hilang. Oleh karena itu sangat penting pendataan kependudukan bagi warga binaan oleh Dinas Dukcapil yang harus memastikan warga binaan tercatat dan masuk daftar pemilih.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, meminta kepada satuan kerja untuk memastikan warga binaan ada administrasi kependudukannya agar tidak kehilangan hak politiknya.

Baca jugaKPU Sulteng Teken MoU Dengan STIE dan STISIP Panca Bhakti Palu

“Ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran negara dalam menjamin hak semua warga binaan untuk berpartisipasi dalam pemilu nanti,” ujarnya. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *