PALU, PIJARSULTENG.COM – Jelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang dihadiri 40 peserta dilaksanakan Jumat malam (11/11/2022), di salah satu cafe di Kota Palu.
Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden menyampaikan maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Baca juga : KPU Sulteng Perkenalkan Pemilu Serentak 2024 kepada Mahasiswa
“Badan Ad Hoc ini di antaranya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Rencananya untuk PPK akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 serta PPS pada tanggal 29 November 2022,” kata Sahran .
Sahran Raden menuturkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara. Adapun tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc.
“Sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” jelas Sahran yang juga mantan Ketua KPU Sulteng ini.
Urgensi dari lahirnya SIAKBA, pertama adalah database para penyelenggara membutuhkan tempat tersendiri pada sistem digital. Kedua, adanya proses rekrutmen baik Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Badan Ad Hoc. Ketiga sebagai bentuk transparansi pada proses seleksi.
“Dengan diluncurkan aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online, dengan pertimbangan diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani,” tegas Sahran Raden
Lanjut Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Sulteng ini , menjelaskan bahwa rekrutmen badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis yang menjadi landasan. Sehingga KPU harus melakukan dengan hati-hati dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc.
“Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu Badan Ad Hoc harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” ujar Sahran.
Terakhir mantan Ketua KPU Sulteng ini mempertegas jika KPU juga harus memastikan bahwa Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan.
Adapun 31 orang jurnalis dan 9 orang organisasi saling bahu membahu.SAH