PALU, PIJARSULTENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022).
Dari pengumuman teresebut, diketahui terdapat 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sembilan di antaranya kembali akan menghadapi verifikasi faktual yang akan dilakukan jajaran KPU se-Indonesia, mulai Sabtu 15 Oktober 2022.
Baca juga: KPU Sulteng dan Untad Teken MoU Sukseskan Pemilu 2024
Dari sembilan parpol yang akan diverifikasi faktual tersebut, beberapa di antaranya adalah parpol lama yang belum memenuhi syarat parliamentary treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik. Sementara beberapa lainnya adalah parpol baru.
Adapun sembilan parpol dimaksud adalah Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia dan Partai Ummat.
Sembilan lainnya adalah parpol yang telah memenuhi PT 4 persen, sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual.
Sembilan parpol tersebut adalah Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan.
Baca juga: KPU Sulteng Sosialisasi Pendidikan Pemilu pada Mahasiswa UIN
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Nisbah, saat kegiatan rapat koordinasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu, di salah satu hotel, di Kota Palu, Jumat (14/10/2022), mengatakan, verifikasi faktual tersebut akan dilakukan KPU di semua level, dari pusat sampai kabupaten/kota.